Headline

Polres Badung Tangkap 6 Salam Tempel, Sita Sabu dan Kokain

831
×

Polres Badung Tangkap 6 Salam Tempel, Sita Sabu dan Kokain

Sebarkan artikel ini

Badung, faktapers.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang sering menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Badung.

Kasatresnarkoba Polres Badung, Iptu Wayan Sujana mengatakan, para tersangka kasus narkoba tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Aksi yang semakin marak di wilayahnya pasca penyebaran Covid-19 dan padatnya penduduk yang heterogen.

“Masyarakat sekarang telah memahami dan semakin sadar akan bahaya narkoba, sehingga jika ada informasi transaksi narkoba segera dilaporkan. Kerja sama seperti ini yang diharapkan dalam memerangi peredaran narkoba,” kata Wayan, Minggu (10/5).

Adapun kronologis penangkapan terhadap para tersangka yakni mulai dari tersangka Mulia Artha bekerja sebagai satpam dibekuk di dalam bilik ATM depan Kampus Stikes Bina Usada, Jalan Raya Padang Luwih, Kuta Utara. Barang bukti yang disita satu paket sabu seberat 0,38 gram brutto. Saat ditangkap, pelaku menggenggam bungkus rokok dengan tangan kanannya.

Saat digeledah, pelaku membuang bungkus rokok itu. Setelah diperiksa ternyata berisi satu paket sabu.
Sedangkan dari tersangka Mulyadi (41) diamankan satu paket sabu seberat 0,58 gram brutto. Saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh mengambil sabu itu oleh Deni (DPO) dan rencananya dikonsumsi bersama-sama.

Tersangka Angga Arista (26) dibekuk karena menguasai satu paket sabh seberat 0,37 gram brutto.

“Pengakuan pelaku sabu tersebut akan dipakai sendiri,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.

Polisi juga menangkap I Gede Teguh Septiawan (22) di kamar indekosnya, Banjar Sunia, Desa Den Kayu, Mengwi. Satu paket sabu seberat 0,57 gram brutto disita dari pelaku. Hasil pemeriksan, pelaku mengaku membeli barang terlarang itu dari seseorang berinisial AT.

Sementara itu, barang bukti satu paket sabu seberat 0,29 gram brutto serta satu paket kokain seberat 15,32 gram brutto diamankan dari Imam Hambali (31) dan Chairul Umam (26). Mereka dibekuk di wilayah Kerobokan.

Anggota Satresnarkoba Polres Badung melihat dua pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang mengambil sesuatu. Kedua pelaku langsung ditangkap saat menempel paket sabu di TKP.

Selain itu mereka mengaku menempel paket kokain di samping toko sepatu di Jalan Padang Luwih, Dalung.

“Para tersangka sedang kasus proses kasusnya. Kami tetap atensi wilayah rawan peredaran narkoba,” ujarnya.(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *