Headline

Langgar PSBB, Puluhan Remaja Digelandang ke Polres Majalengka

718
×

Langgar PSBB, Puluhan Remaja Digelandang ke Polres Majalengka

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers. id – Sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per tanggal 6 Mei di Kabupaten Majalengka, ruang gerak mobilitas dibatasi.

Masyarakat diimbau untuk lebih baik berdiam diri di rumah ketika tidak ada kepentingan yang mendesak guna mengantisipasi sekaligus upaya memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Lain halnya dengan sekumpulan remaja tanggung ini. Malam-malam mereka kedapatan malah asyik kongkow di Bendungan Dawuan. Melihat tingkahnya itu, masyarakat setempat lantas melaporkan hal itu ke Polsek setempat.

“Kejadiannya semalam, berkat laporan warga, maka langsung saat itu juga 22 orang remaja ini kita amankan,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin kepada wartawan, Selasa (11/5).

Dari semua remaja yang tertangkap tersebut, diketahui di antaranya ada 2 orang residivis yang bebas melalui asimilasi dan 2 orang berstatus pelajar.

“Mereka kita data dan diberikan arahan sekaligus membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa lagi berikut memanggil orang tua dan kepala desanya. Nanti jika di kemudian hari tertangkap lagi akan kita jerat dengan Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ungkap Kapolres.

Di malam yang sama, polisi telah mengamankan salah satu tempat karaoke yang kedapatan beroperasi di tengah pemberlakukan PSBB di Majalengka.

Enam orang tersangka berikut barang bukti berupa botol minuman bekas konsumsi saat kejadian dan uang transaksi booking tempat langsung diamankan.

Sebelum PSBB diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Majalengka berikut Forkopimda telah gencar menyosialisasikan baik kepada masyarakat hingga badan usaha. Bagi pelanggar, tentunya akan tegas dikenakan sanksi.

“Untuk pelanggar ini kita jerat dengan Pasal  93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau pidana denda paling banyak denda Rp 100 juta,” tegas Kapolres Bismo. (Lintong Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *