Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menjatuhkan sanksi sosial terhadap ratusan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi dijatuhkan dengan membersihkan trotoar di sepanjang Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok.
Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan, penjatuhan sanksi sosial terhadap 108 warga ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
“Sanksi harus punya efek optimal. Memastikan seluruh aktivitas yang dijalankan masyarakat sesuai aturan,” kata Sigit, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (17/5).
Diharapkannya, sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar ini dapat menjadi sebuah catatan masyarakat untuk berperilaku disiplin. Konsekuen terhadap pelanggaran yang telah dilakukannya selama masa PSBB berlangsung.
“Apa yang dikerjakan bersama kali ini akan jadi sebuah catatan masyarakat untuk disiplin. Setiap pelanggaran ada konsekuensinya agar terbebas dari Covid-19. Agar Tertib, aman, dan damai,” jelasnya.
Selain 108 warga tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut telah menetapkan lima tersangka sesuai Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 296 KUHP.
Kelima tersangka yang juga sebagai pemilik kafe ini dikenakan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Barang bukti yang kami sita di antaranya rekaman video digital, alat kontrasepsi, dan berkas pembukuan pengelolaan kafe,” tutupnya. (Tajuli)