Headline

Status Tanggap Darurat Covid-19 di Yogya Diperpanjang 30 Mei – 30 Juni 2020

1112
×

Status Tanggap Darurat Covid-19 di Yogya Diperpanjang 30 Mei – 30 Juni 2020

Sebarkan artikel ini

Yogya, faktapers.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Hamengku Buwono X menerbitkan SK Gubernur No 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam SK Gubernur DI Yogyakarta itu, ditetapkan bahwa status tanggap darurat Covid-19 diperpanjang mulai 30 Mei – 30 Juni 2020. Bila di masa perpanjangan itu penyebaran Covid-19 masih belum dapat dihentikan, maka status tanggap darurat akan diperpanjang lagi, dan disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan terjadi.

Gubernur juga menugaskan Wakil Gubernur DI Yogyakarta untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan serta pemulihan korban Covid-19 di DKI Yogyakarta.

SK Gubernur DI Yogyakarta yang ditandatangani tanggal 27 Mei 2020 itu mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2020.

Sebelumnya, Gubernur DI Yogyakarta telah menerbitkan SK Gubernur DI Yogyakarta No 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dan akibat penyebaran Covid-19 belum usai di Yogyakarta, maka Gubernur memperpanjang status tanggal darurat dengan menerbitkan SK Gubernur No 121/KEP/2020 tanggap 27 Mei 2020. uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *