Satpol PP Sisir Tiga Pasar di Kecamatan Koja, Tegakkan Aturan PSBB

1298
×

Satpol PP Sisir Tiga Pasar di Kecamatan Koja, Tegakkan Aturan PSBB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja bersama TNI-Polri menyisir tiga lokasi pasar. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Komandan Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, partroli PSBB kali ini digelar dengan menyisir Pasar Koja, Pasar Lontar dan Pasar Tugu. Memastikan aturan PSBB diterapkan masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Ada laporan warga bahwa di pasar-pasar tradisional di wilayah Kecamatan Koja masih banyak pelanggaran warga atau tempat usaha yang melanggar aturan di masa PSBB. Setiap hari kami (personel) menyisir lokasi itu,” kata Roslely, saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Dalam patroli tersebut, dijelaskannya lima warga dikenakan denda administratif senilai masing-masing Rp 100 ribu karena tidak mengenakan masker.

Hal ini tentunya merujuk pada Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

“Penindakan bagi warga atau pedagang yang masih membandel yaitu dengan memberikan sanksi agar tidak mengulanginya lagi,” jelasnya.

Diharapkannya, masyarakat tetap menaati aturan PSBB dalam mencegah penyebaran Covid-19. Disiplin dalam menjaga kesehatan, mengenakan masker saat keluar rumah dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat setiap harinya.

“Tentunya kami berharap ada kesadaran tinggi warga untuk menerapkan aturan PSBB. Ini semata-mata bukan untuk kami (petugas), tapi untuk kita semua,” tutupnya. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *