Partai Gelora Resmi Terima 3 SK Menkumham

776
×

Partai Gelora Resmi Terima 3 SK Menkumham

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Secara virtual, Selasa (2/6/20), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia resmi menerima tiga Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia.

SK tesebut terkait Pengesahan Badan Hukum Partai Gelora. “SK Menkumham RI Nomor M.HH-11.AH.11.01.01 Tahun 2020 tersebut, saya ambil langsung,” jelas Sekjen Partai Gelora, Mahfuz Sidik di Jakarta, Jumat (5/6/20).

Ia mengungkapkan, SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Dirjen AHU Pak Cahyo Muzhar Rahardian SH, LLM, dan didampingi Direktur Tata Negara, Dr Baroto, SH, MH di Kantor Kemenhukam di Bilangan Kuningan Jakarta Selatan.

“SK Menkumham itu berisikan tiga SK, yakni SK Badan Hukum Partai Gelora, SK AD dan ART, serta SK Kepengurusan DPN,” jelas Mahfuz. Seusai itu, Mahfuz bertemu dengan Ketua Umum Partai Gelora Muhammad Anis Matta, Wakil Ketua Umum Gelora Fahri Hamzah dan beberapa pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN).

Diserahkan ke Ketum Partai Gelora
Dalam kesempatan itu, Mahfuz juga diminta memperlihakan logo Partai Gelora yang telah disahkan. Logo tersebut terinspirasi dari gulungan ombak lautan, serta memiliki makna kehidupan dan energi, yang diberi nama gelombang.

Beberapa pengurus DPN pun mengacungkan salam dua jari, telunjuk dan jempol, yang mengandung arti hablumminallah dan hablumminannas.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan termasuk wawancara secara live , Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menyatakan diperlukan adanya satu arus baru dimana bangsa Indonesia tidak terjebak dalam inferiority complex (rasa rendah diri).

“Kita bangun keyakinan dan visi baru bahwa Indonesia mampu menjadi aktor dunia. Dan situasi krisis yang sedang melanda dunia saat ini bisa menjadi momentum untuk memulai visi itu,” tandas Mahfuz. oss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *