Bali, faktapers.id – Kamis (5/5), sekitar pukul 19.00 WIB, pihak Imigrasi Kelas l TPI Denpasar melakukan pemulangan (deportasi) terhadap salah seorang warga negara asing asal Ukraina, pria kelahiran Russia, 10 Januari 1986 tersebut sebelumnya sempat menjalani rehabilitasi setelah melalui keputusan Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dalam melaksanakan kegiatan pendeportasian warga negara Ukraina dengan yang berjumlah 1 (satu) orang tersebut, melalui Bandar Udara Soekarno –Hatta. Pria dengan nama Mykyta Olkhovskyi, kelahiran Russia dan berkebangsaan Ukraina, dengan no Pasport : FT284739.
Yang bersangkutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1105/Pid.Sus/2019/PNDps, karena tersandung masalah penyalahgunaan Narkoba dengan vonis Rehabikitasi dan sudah menjalani masa hukuman. Begitu bebas karena telah selesai menjalani masa rehabilitasi medis Narkotika Golongan I, di Yayasan Kasih Kita (YAKITA) Bali selama satu tahun.
Mykyta warga negara Ukraina tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1) dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama 6 (enam) bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian dilakukan pada tanggal 04 Juni 2020 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan GA-88 dan B2 868 dengan waktu keberangkatan Pukul 22.59 WIB, dengan tujuan Jakarta – Amsterdam – Minsk. Ans