Jakarta, faktapers.id – Meski Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen terus melanjutkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, namun hingga kini belum ada legal standing.
Menyoal hal ini, Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho pun mempertanyakan sikap Jokowi. Pasalnya, akhir-akhir ini beredar draf RUU IKN ke publik. Tapi DPR RI belum menerima dari pemerintah untuk dibahas.
“Sampai saat ini dewan belum pernah menerima draf RUU IKN. Kami butuh ketegasan pemerintah terkait kelanjutan IKN, paling tidak pernyataan apakah sudah menyerahkan secara resmi draf RUU IKN itu bersama materi teknisnya ke DPR. Kemarin katanya akhir Januari sudah rampung, Februari tiba-tiba ada Covid-19,” sebutnya dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (12/6).
Sebelumnya, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa belum lama ini juga menyatakan pembangunan IKN tetap berjalan dan sedang disiapkan masterplan-nya.
“Pemerintah sudah mulai menyampaikan bahwa pembangunan IKN akan dilanjutkan melalui menterinya, jangan hanya begitu, draf RUU-nya mana? Saya sebagai anggota DPR RI dari Kaltim mendesak agar pemerintah segera menyampaikan draf itu ke DPR biar bisa dibahas,” tegas Wasekjen Partai Demokrat ini.
Menurutnya, sejauh ini DPR masih reses dan sepengetahuannya dewan belum menerima draf RUU IKN.
“Jadi sebelum membahas kelanjutan pembangunan dan lain-lain, pastikan dulu legal standing UU-nya, diskusinya di situ. Sementara draf itu belum kami terima. Kami tunggu draf asli yang disampaikan oleh pemerintah,” urai legislator Senayan ini.
Seharusnya, sambung Irwan, Presiden Jokowi menjelaskan. Kalau ada kelanjutan proses pembangunan IKN seperti disampaikan Menteri Bappenas, presiden bisa menjelaskan apakah sudah menyampaikan RUU itu ke DPR sehingga bisa dibahas. (OSS)