Legislator: Aplikasi Data Bansos Semrawut

630
×

Legislator: Aplikasi Data Bansos Semrawut

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Meminta penjelasan terkait Data Bantuan Sosial yang menuai polemik di masyarakat, Komisi VIII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah intansi terkait.

RDP yang dilaksanakan pada Senin (22/6) kemarin tersebut di antaranya dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT, dan Deputi Kelembagaan Kemenpan RB.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi VIII Selly Andriany Gantina menyebut ada kendala yang mengemuka RDP dilakukan. “Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini prinsipnya sudah jalan, sudah bagus konsepnya. Namun aplikasi di lapangan masih semrawut. Ini yang jadi concern kita,” ungkap legislator PDI Perjuangan ini.

Jadi, sambung Selly ada kendala soal bagaimana proses pemutakhiran data ini berlangsung. “Tumpuannya kan Pemerintah Daerah. Ternyata tidak semua Pemerintah Daerah memiliki kemampuan yang sama untuk lakukan proses pemutakhiran data,” ungkapnya.

Untuk itu, ujar Selly perlu ada intervensi langsung. Tujuannya ya biar Data Sosial ini prudent, biar terpercaya. “Ada beberapa pihak yang musti bersinergi bersama untuk hasilkan Data Sosial yang terpercaya,”serunya.

Menrut Selly, Kementerian Sosial punya instrumen untuk mendata lewat DTKS. Kementerian lain juga ada Data lewat instrumen masing-masing. Seharusnya sinergi aja, jangan ada ego sektoral. Covid ini harus jadi titik balik integrasi data.

“Ada data yang jelas, terpercaya, up to date. Pemerintah lakukan fungsi sinergi ini dengan baik dong. Data sosial kemiskinan gini kan bukan deretan angka, ini itu data hidup matinya rakyat. Jangan memunggungi realita lapangan,” cetusnya.

Kalau datanya saja masih bermasalah, lanjut Selly, turunan programnya juga pasti jadi masalah. “Jangan pelihara terus lingkaran kesalahan kaya begini. “Kami terima banyak masukan dari masyarakat. Sampai ke teknis lapangan bahkan,” paparnya.

Kalau memang regulasinya dirasa terlalu berbelit-belit, sebut Selly lagi, pihaknya terbuka untuk mengkaji ulang payung hukumnya. “Urusan hajat hidup rakyat ini harus jelas, cepat, dan tuntas. Ini gak sepele lho, karena rentan jadi masalah di masyarakat,” tambahnya. (OSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *