Nyatakan Sikap, PKS Depok dan FUB Tolak RUU HIP

507
×

Nyatakan Sikap, PKS Depok dan FUB Tolak RUU HIP

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera(PKS) DPR-RI menerima delegasi fraksi PKS DPRD Kota Depok dan Forum Umat Bersatu (FUB) Kota Depok, di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI Gedung Nusantara 1 Lt. 3, Komplek Parleman DPR RI, Jumat(26/06/2020). Dalam pertemuan itu, mereka membahas soal kerukunan umat.

“Saya Berharap Kedepan Secara kontinyu bagaimana kita merancang satu daya tahan keumatan merancang Terus bagaimana kita kemudian melakukan pembinaan terhadap umat Cuman beda tugas aja,” ucap Mahfudz Abdurahman dari Fraksi PKS DPR RI komisi VI Dapil Jawa Barat VI.

“Kalau kami di politik akan melakukan advokasi advokasi dukungan dukungan secara politik karena kita menang berada di negara yang menganut sistem demokrasi hal itu karena salah satu tugas dan fungsi anggota DPR RI itu disamping menyusun anggaran untuk kehidupan berbangsa dan bernegara kemudian melakukan pengawasan terhadap kerja dan kinerja pemerintah., dan Legislasi,” sambungnya.

Disela-sela audiensi juga dilakukan pembicaraan soal Rancangan Undang-undang HIP. Dimana RUU ini sangat mengkhawatirkan bagi kebangkitan faham PKI.

“Bicara RUU HIP ini kita menghawatirkan, maka kita melakukan reaksi melakukan penolakan secara konstitusi itu dan kemudian berkembang di mana-mana,” tukasnya.

Sementara itu, Jazuli Djuwaini Ketua Fraksi PKS Komisi 1 dapil banten menyampaikan, bahwasanya sebagai wakil rakyat. Pihaknya selalu membuka pintu selebar-lebarnya untuk rakyat.

“Saya kemarin waktu pada perwakilan demo datang kalau rakyat yang punya rumah mau datang wakilnya harus Menyambut Dong di ruang, masa jadi wakilnya. Rakyat yang mau datang kan jadi sekali lagi ahlan wa sahlan Saya tidak ingin bicafa nanti saya bicaranya belakangan saja,” ungkapnya.

Dilain sisi, Adriyana Wira Santana Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok turut menjelaskan, Forum Umat Bersatu Depok terdiri dari Organisasi masyarakat Islam Pondok Pesantren juga ada majelis ta’lim dan seluruh komunitas-komunitas yang ada di kota Depok di bawah forum umat bersatu.

“Alhamdulilah sudah ada datang-datang kita dan mereka juga sudah menyampaikan dukungan terhadap sikap fraksi PKS DPR RI untuk tidak menunda pembahasan rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila tetapi menolak RUU HIP,” pungkasnya.

Ditambahkan oleh Habib Abdul Aziz Assegaf selaku Ketua Forum Umat Bersatu Kota Depok menyatakan penolakan RUU HIP. Penolakan itu disampaikan melalui maklumat yang berisi.

Mencermati dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, *Maka kami Forum Ummat Bersatu Kota Depok (FUBD) menyampaikan maklumat sebagai berikut:*

1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGI ORGANISASI TERLARANG DISELURUIWILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAIN KOMUNIS/ MARXISME-LENINISME, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di ndonesia, Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut;

2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. Kami memaknai dan
memahami bahwa Pembukaan UUD Tahun 1945 dan Batang Tubuhnya telah memadai sebaga tafsir dan penjabaran paling Otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justeru telah mendegradasi eksistensi Pancasila;

3. Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian hal Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut.

4. Meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Depok dan DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya. Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya, untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu dengan memutarbalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUU HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun;

5. Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut
oleh yang berwajib.

6. Meminta dan menghimbau kepada Ummat Islam Kota Depok agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham Komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini;

7. Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham Komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat;

8. Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Forum Ummat Bersatu Kota Depok (FUBD) akan bersama dengan Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Ummat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham Komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesla (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.(uaa/hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *