Ngintip Anu Pelanggan, Dua Karyawan Starbucks Ditahan Polres Jakut

809
×

Ngintip Anu Pelanggan, Dua Karyawan Starbucks Ditahan Polres Jakut

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua mantan karyawan Starbucks yang diduga mengintip bagian sensitif tubuh pengunjung wanita melalui kamera pengintai CCTV. Pelaku yang diketahui berinisial K dan D itu diamankan pada Kamis (2/7) malam

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan ternyata kami menduga bahwa ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut, sehingga kami kemudian menaikkan proses penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangan tertulis yang diterima faktapers.id, Jumat (3/7).

Keduanya dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya video oknum pegawai Starbuck mengintip bagian sensitif dari salah seorang pelanggan wanita.

Pihak Kepolisian kemudian menindaklanjuti video viral tersebut dan menemui pihak Starbucks di Gedung Sahid Sudirman Center. Berdasarkan keterangan dari pihak manajemen, peristiwa itu diketahui terjadi di Starbucks Sunter Mall Jakarta Utara pada 1 Juli 2020. (Uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *