Jakarta, faktapers.id ‐‐ Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan terus memberikan pelayanan prima bagi calon peserta didik. Salah satunya dengan resmi membuka jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk zonasi bina Rukun Warga (RW) mulai hari ini hingga pukul 16.00 WIB.
Nantinya, jalur ini disediakan untuk menampung peserta PPDB yang tidak lolos jalur afirmasi, zonasi dan prestasi.
Bukan hanya itu saja, jalur zonasi bina RW ini juga sekaligus sebagai jawaban dari banyaknya keluhan aturan usia yang diduga menyebabkan banyak peserta tak lolos.
Sementara pendaftaran dan pemilihan sekolah pada jalur ini dilakukan secara daring melalui situs PPDB DKI. Peserta hanya bisa memilih satu sekolah dan satu peminatan untuk SMA di wilayah RW-nya.
Sedangkan hasilnya bakal diumumkan pukul 18.00 WIB, sementara itu daftar ulang dilakukan 6 Juli 2020 secara daring.
Ketentuan ini diatur berdasarkan Keputusan Dinas No. 670 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Kepdisdik No. 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Ketentuannya, peserta tidak dapat mengganti pilihan sekolah jika masuk dalam proses seleksi apabila telah tersingkir dari sekolah yang dipilih, baru kemudian peserta bisa memilih sekolah lain di RW yang sama.
Namun, bagi para peserta yang tidak lolos pada seleksi ini masih bisa mengikuti PPDB pada tahap akhir yang dibuka 7 Juli tergantung tersedianya bangku kosong.
Dilain sisi, kuota penerimaan peserta di jalur ini hanya empat orang tiap kelas. Jadi kuota tiap sekolah bakal berbeda tergantung jumlah kelas yang dimiliki.
Seleksi pemeringkatannya masih dilakukan dengan usia tertua hingga termuda. Jika usia peserta sama, maka waktu mendaftar yang menentukan peringkat.(uaa)