Headline

Ketua BAIN HAM RI Provinsi Sumatera Utara Angkat Bicara Dugaan Kasus 86 Polsek Medan Area

720
×

Ketua BAIN HAM RI Provinsi Sumatera Utara Angkat Bicara Dugaan Kasus 86 Polsek Medan Area

Sebarkan artikel ini

Medan, Faktapers.id – Kasus judi yang diduga di 86kan atau diselesaikan oleh aparat Polsek Medan Area,  kasus yang terjadi  pada hari Selasa (30/06/2020) pukul 01:30 Wib di jalan Menteng 2 Lorong Trimo atau tepatnya di Warung Doyok dengan tersangkanya berjumlah 5 orang, yang telah  menjadi viral di beberapa media di Medan Sumateta Utara.

Pemberitaan media terkait kasus judi 86 tersebut mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI ) Sumatera Utara.

Ketua Umum DPW BAIN HAM RI, Mulya Koto mengatakan kerja profesional jurnalis harus kita dukung, apalagi menyajikan berita yang berdasarkan Undan- undang Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis.

“Apabila pemberitaan sejumlah media merugikan pihak Polsek Medan Area, maka dapat menggunakan hak jawab dan bukan menggunakan gaya-gaya seperti orde baru. Karena sangat disayangkan apabila memang hal itu benar-benar terjadi ,maka bisa dikatakan bahwa kebebasan berpendapat yang selama ini digaungkan hanya isapan jempol belaka,” ungkap Mulya Koto.

Menurutnya  sesuai dengan Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 Pasal 4 Ayat 2,  bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran ,pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan pasal 4 ayat 3 yang mengatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari ,memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Sumatera Utara ini pun  menegaskan bahwa terkait persoalan media dan jurnalis, BAIN HAM RI siap mendukung dan mendampingi dalam proses hukum.

“Tapi kami berharap proses hukum terhadap media agar tidak terjadi. Jurnalis dan media tempat bekerja adalah mitra untuk semuanya termasuk aparat kepolisian, sehingga diperlukan komunikasi dan mediasi, bukan dengan cara melaporkan media dan jurnalisnya pada aparat penegak hukum,” pungkasnya. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *