Headline

PT GPS, Eks Pengelola Parkir Pasar Cigombong Lapor Polisi

724
×

PT GPS, Eks Pengelola Parkir Pasar Cigombong Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Bogor, faktapers.id – Eks pengelola parkir di Pasar Cigombong, PT Gemilang Persada Syariah (GPS) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor Dede Wahyudi dengan kerugian materi  sebesar Rp 435.000.000.

Pelaporan dengan Nomor: STPL/B/290/VI/2020/JBR/RES BGR ini sebagai buntut dari dihentikannya operasional PT GPS sebagai pengelola parkir di Pasar Cigombong tersebut oleh PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum PT GPS, Bayu Noviandi mengatakan, PT GPS merasa telah dijebak dalam pengelolaan lahan parkir di Pasar Cigombong.

Menurut dia, PT GPS diawal penawaran untuk pengelolaan parkir di Pasar Cigombong Kabupaten Bogor diminta untuk men-take over pengoperasiannya dari perusahaan lain (terdahulu).

Di mana penawaran pengelolaan lahan parkir di Pasar Cigombong tersebut dilakukan oleh orang yang mengaku dekat dengan pimpinan PD Pasar Tohaga.

Kuasa Hukum PT GPS, Eko Bayu Noviandi, SH.

“Ya awalnya kita (PT GPS ) diminta bantu untuk take over pengelolaan sehingga PT GPS yang masuk untuk MoU, ya karena sudah kepalang basah ya kita lanjut pekerjaan itu,” jelas Bayu Noviandi kepada faktapers.id.

Namun, baru berjalan empat bulan pelaksanaan pengelolaan parkir tiba-tiba diputus. Di mana seharusnya dalam MoU diberikan waktu pengelolaan lahan parkir selama dua tahun. Padahal, pihaknya sudah membayar biaya-biaya yang ditentukan serta memenuhi kewajiban yang ada dalam MoU.

Akibat pemutusan tersebut,  PT GPS menderita kerugian ratusan juta karena telah menyediakan alat dan sarana untuk pengoperasionalan kegiatan pengelolaan parkir.

“Karenanya kami minta Polres Bogor segera mengusut kasus ini dengan memeriksa terlapor Dede Wahyudi dan beberapa orang dari PD Pasar Tohaga.
yang diduga ikut terkait. Karena itu, akan menguak tabir persoalan parkir di Pasar Cigombong,” ungkap Bayu.

Sementara Kepala Unit Pasar Cigombong, Aria Maulana saat
ketika ditemui di kantornya mengaku tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang dilaporkan oleh eks pengelola parkir PT GPS ke Polres Bogor.

“Yang saya tahu sih memang kontrak pengelolaannya diputus oleh PD Pasar Tohaga. Kenapa diputus? Saya kurang paham karena memang terjadinya bukan saat saya yang menjabat Kepala Unit Pasar. Waktu itu yang menjabat Pak Wawan, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke PD Pasar Tohaga,” kata Aria Maulana. (ALS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *