Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, M.A*.
Faktapers.id – Seluruh umat Islam di belahan dunia termasuk di Indonesia tidak lama lagi akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 M, yang diperkirakan jatuh pada akhir bulan Juli ini, namun pelaksanaan Idul Adha tahun ini akan sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sebab dilaksanakan pada saat fenomena pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia.
Penyebaran Covid-19 masih sangat mengancam jiwa penduduk bumi, khususnya di Indonesia saat ini, maka wajib hukumnya bagi umat Islam untuk tetap memaksimalkan ikhtiar agar terhindar dari bahaya virus tersebut, termasuk pada saat menjalankan rangkaian ibadah Idul Adha tahun ini, sebagaimana imbauan pemerintah agar masyarakat tetap konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak (social distancing).
Kalau kembali baca Fatwa MUI pusat No. 14 tahun 2020 tentang panduan ibadah di tengah Covid-19. Pelaksanaan ibadah bagi umat Islam di masa pandemi ini haruslah tetap memperhatikan kondisi ril daerah masing-masing. Artinya jika daerah tersebut masih masuk kategori zona merah terkait penyebaran Covid-19, maka umat Islam diimbau untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha di rumah bersama dengan keluarga masing-masing.
Untuk menghindari terjadinya kerumunan banyak orang di satu tempat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Selanjutnya bagi daerah yang masuk kategori zona hijau, maka MUI membolehkan umat Islam untuk melaksanakan rangkaian Idul Adha di masjid atau lapangan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Melaksanakan ibadah dengan protokol kesehatan bukanlah hal yang baru atau aib bagi umat Islam dan tidak perlu dipermasalahkan, sebab kalau kita baca sejarah dimana Rasulullah Saw. masih hidup bersama sahabatnya, praktik ibadah dengan protokol tertentu telah dilakukan pada empat belas abad yang silam, karena Islam hadir disamping membawa misi rahmatan lil’alamin, dan juga dalam teknis beribadah tidak memberatkan kepada umatnya, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an, “Sesungguhnya Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” (Al-Baqarah[2]:185).
Ada banyak contoh kasus kemudahan ibadah yang telah diatur dalam Islam pada saat kondisi tertentu sambil tetap menerapkan protokol tertentu, misalnya bagi mereka yang tidak bisa berwudhu dengan air disaat akan melaksanakan shalat wajib, maka diperbolehkan untuk menggantinya dengan bertayammum, bagi mereka yang tidak bisa shalat berdiri jika dalam kondisi sakit, maka boleh ia shalat dengan posisi duduk atau berbaring, dan bagi mereka yang sedang sakit atau dalam perjalanan jauh pada Bulan Ramadhan, maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadhan tapi ia wajib menggantinya pada saat ia telah sembuh dan begitu seterusnya.
Menerapkan protokol dalam ibadah sebagaimana yang telah disebutkan di atas tidak akan mengurangi kualitas dan nilai pahala seorang Muslim di sisi Allah Swt. sepanjang ibadah tersebut dilakukan dengan motivasi ikhlas karena Allah. Demikian halnya saat sekarang ini, kondisi Indonesia dan kota Makassar lebih khusus lagi masih sangat mengkhawatirkan dengan bahaya yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19, untuk itu penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang telah diimbau oleh pemerintah tidak boleh diabaikan oleh masyarakat, demi keselamatan kita bersama, bahkan di dalam kacamata agama wajib hukumnya dipatuhi sebagaimana diinformasikan dalam al-Qur’an, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu”. (QS. an Nisa’ [4]:59).
Lebih jauh Nabi Saw. bersabda, “Barangsiapa yang melihat pada pemimpinnya suatu perkara yang dia benci, maka hendaknya ia bersabar, karena sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari persatuan satu jengkal saja, kemudian ia mati, maka matinya dalam keadaan Jahiliyah”, (HR. Bukhari).