Singaraja.Bali.Faktapers.id– Akhir dari cerita mahasiswi Leti Fuji Lestari (24) asal Desa Kaliakah, Jembrana Bali kala itu memberikan laporan kepolisi Polsek Sukasada dan ditindak cepat hingga berita tersebut viral di media masa, bahkan netizen ikut menyebut wilayah Gitgit sangat rawan dari aksi pembegalan.
Leti Fuji Lestari dalam laporannya kepada Polisi bahwa pulang dari Denpasar menuju Singaraja dengan mengendarai motor Yamaha Mio Soul bernopol DK 6075 ZU melewati Dusun Pererenan Bunut Desa Gitgit Senin (13/7) pukul 14.00 Wita. Ia mengaku di buntuti oleh 3 orang tak dikenal. Tepat di TKP KM 13, korban menyatakan dipepet oleh tiga orang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dan mengacungkan pisau serta sepeda motornya dilarikan pelaku dan ditampar bibirnya. Dalam laporan LP-B/13/VII/2020/Bali/Res BLL/Sek SKSD tertanggal 13 Juli 2020.
Akan tetapi laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan jajaran Polsek Sukasada tidak benar adanya, korban, pelaku, tersangka membuat laporan paslu seakan peristiwa disiang hari itu benar terjadi.
Rekayasa itu berhasil mengelabui polisi Polsek Sukada dipimpin Kompol Nyoman Landung, Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa didampingi Kapolsek Sukasada, Kasat Reskrim, Kasubag Humas di lobi Mapolres Buleleng Sabtu(18/7) pukul 10.00 wita menggiring mahasiswa Leti Fuji Lestari kelahiran Jember yang kos di jalan Pulau Seribu,gang Arjuna IIA Banyuning, mengatakan,
“Berdasarkan hasil lidik jajaran Polsek Sukasada, bahwa apa yang dilaporkan oleh pelapor hanyalah rekayasa semata kerena pada kenyataannya peristiwa perampokan dan kekerasan tersebut tidak pernah terjadi. Dan pelapor merekayasa kejadian itu karena pelapaor takut di marahi orang tuanya, untuk menutupi kelakuanya setelah minum obat -obatan secara berlebihan dipantai Jimbaran dan lupa akan dirinya membawa sepeda motor tersebut. Saat pulang menggunakan aplikasi grab, sesampai di Desa Gitgit baru pelapor ingat dengan motor tersebut sehingga dia merekayasa dirinya telah di begal/dirampok oleh orang yang tidak dikenal, kemudian menelpon tetangga kosnya bernama Hasan untuk menjemput dan mengantar dirinya melaporkan ke Polsek Sukasada,”jelas Kapolres AKBP Made Sinar.
Pelaku sekaligus tersangka Leti Fuji Lestari yang berani membuat keterangan paslu kepada pihak kepolisian dijerat pasal pidana 365 KUHP dengan acaman hukuman sembilan tahun penjara. Perbuatan tersebut kemudian di sesali oleh mahasiswa Leti Fuji Lestari saat memberikan keterangan kepada awak media. Des