Pemkot Jakpus Gelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Serempak di Delapan Kecamatan

386
×

Pemkot Jakpus Gelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Serempak di Delapan Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) secara serempak di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat.

Ada sembilan titik OK Prend yang tersebar di delapan kecamatan tersebut yakni, di Jalan Pasar Senen tepatnya di depan Pasar Blok III, kawasan Blok B Jl. KH Mas Mansyur Tanah Abang, Jl. Pecenongan Gambir, Jl. Kramat Raya Senen, Jl. Serdang Raya Kemayoran, Jl. Samanhudi Pasar Baru, Jl. Rawasari Selatan Cempaka Putih, Jl. Proklamasi depan Immanuel Menteng, dan Jl. Percetakan Negara Johar Baru.

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, Ok Prend dilaksanakan secara serempak di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat. Ok Prend ini dilakukan guna memberi efek jera terhadap warga masyarakat saat PSBB fase transisi II yang tidak menggunakan masker.

“Kita menginginkan kepatuhan warga masyarakat DKI Jakarta dalam menggunakan masker 100 persen guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19,” ucap Irwandi saat memantau pelaksanaan OK Prend, di Jalan Senen Raya depan Blok III Pasar Senen, Kecamatan Senen, Rabu (22/7).

Irwandi menambahkan, saat ini masih banyak warga masyarakat jika keluar rumah tidak memakai masker, padahal ini sangat berbahaya bagi dirinya dan keluarga jika terpapar Covid-19.

“Pada masa PSBB transisi ini warga menganggap sepele dengan Covid-19 hingga mereka banyak tidak memakai masker, padahal ini sangat berbahaya,” kata Irwandi.

Ia berharap masyarakat sadar, supaya setiap keluar rumah harus menggunakan masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dalam Ok Prend  yang digelar secara serempak di jalan protokol dan lingkungan di delapan kecamatan tersebut masing-masing menerjunkan 20 personil melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub.

Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pergub 51/2020 yaitu sanksi Administrasi maksimal Rp 250.000 atau sanksi sosial berupa membersihkan atau menyapu jalan sekitar lokasi Ok Prend. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *