Pemprov DKI Larang Penyembelihan Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19

454
×

Pemprov DKI Larang Penyembelihan Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 2020 di kawasan yang masuk dalam zona merah virus corona (Covid-19).

Keputusan tersebut untuk mencegah potensi penularan Covid-19 serta mematuhi penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) transisi yang saat ini masih berlaku.

Berdasarkan laman resmi corona.jakarta.go.id terdapat 27 RW yang masuk dalam kategori zona rawan penularan Covid-19. Selain itu ada satu kelurahan, yaitu Kelurahan Kenari terpantau memiliki incident rate atau laju penularan virus corona yang masih tinggi.

Untuk wilayah tersebut pemotongan hewan kurban akan dipindahkan ke rumah potong hewan. Selain itu,  pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 2020 hanya boleh didatangi oleh panitia kurban. Selama proses penyembelihan, petugas wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19

Berikut 27 RW Zona Merah di Jakarta:

-RW 04 Kelurahan Kenari

-RW 04 Kelurahan Senen

-RW 01 Kelurahan Pegangsaan

-RW 08 Kelurahan Kebon Sirih

-RW 07 Kelurahan Tanah Tinggi

-RW 02 Kelurahan Cempaka Putih Timur

-RW 03 Kelurahan Kartini

-RW 05 Kelurahan Jatipulo

-RW 07 Kelurahan Kota Bambu Utara

-RW 05 Kelurahan Kota Bambu Selatan

-RW 01 Kelurahan Jembatan Besi

-RW 06 Kelurahan Krendang

-RW 11 Kelurahan Angke

-RW 07 Kelurahan Petojo Selatan

-RW 15 Kelurahan Menteng Atas

-RW 03 Kelurahan Pasar Manggis

-RW 01,12 Kelurahan Pademangan Timur

-RW 04 Kelurahan Pancoran

-RW 05 Kalibata

-RW 02 Kampung Melayu

-RW 007 Bidara Cina

-RW 01, 02, 03, 05, 09 Kelurahan Sunter Jaya. (Uaa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *