Jakarta, faktapers.id – Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat menggerebek arena perjudian dadu koprok di Kembangan, Jakarta Barat. Dari hasil penggerebekan itu, tiga pelaku berhasil diamankan.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal mengatakan, ketiga terduga pelaku perjudian yang diamankan polisi berinisial DM (36), RU (43), dan SY (58).
“Dari para terduga pelaku judi diamankan barang bukti 1 buah meja bertuliskan angka-angka, 2 unit sepeda motor, 3 buah Kocokan dadu, KTP tersangka, 1 buah tas, surat-surat pegadaian, 1 buah dompet, kartu ATM, uang senilai Rp 9,133.000 dan 2 unit Ponsel,” ucap AKBP Agus, Minggu (26/7).
Sementara di kesempatan yang sama saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima terkait penyerahan pelaku perjudian
” Ya benar saat ini para pelaku masih dilakukan proses penyelidikan lebih intensif,” ujar Kompol Arsya.
keberhasilan penangkapan para terduga pelaku perjudian tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat perjudian koprok.
“Berangkat dari informasi keresahan masyarakat kemudian Tim Pemburu Preman yang dipimpin langsung oleh Ipda Saman melakukan penggrebekan,” jelasnya.
Setelah tiba di lokasi benar ada beberapa orang yang sedang melakukan judi Koprok, kemudian pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Ddg)