Jakarta, faktapers.id – Tindakan pembakaran foto Habib Rizieq Shihab dalam aksi demonstrasi termasuk menyalakan permusuhan dan kebencian. Agar tak terlihat hanya cekatan pada laporan satu pihak saja, polisi harus tegas terhadap kasus tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy yang menegaskan hal itu. “Aksi pembakaran foto Habib Rizieq adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan dalam sebuah aksi unjuk rasa,” ujar legislator dari Fraksi PKS DPR ini dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/7).
Alhabsy pun menilai indakan tersebut termasuk perbuatan menyatakan permusuhan dan kebencian. Seharusnya aparat memproses mereka dengan Pasal 156 KUHP. “Seharusnya aparat bertindak sigap dengan kondisi saat ini,” sambungnya.
Alhabsy menyerukan, jangan sampai polisi terhilat cekatan ketika menerima laporan dari satu pihak. “Sedangkan kalau ada laporan dari pihak lain terlihat kurang sigap atau bahkan slow respons. Harus diingat bahwa setiap tindakan yang diambil oleh aparat akan selalu menjadi sorotan public,” cetusnya.
Alhabsy mengungkapkan, masyarakat melihat Polri seolah berat sebelah. Jika dulu pada kasus Ahmad Dhani, laporan soal tindakan ujaran kebencian bisa diproses dengan cepat, tentunya pada kejadian saat ini hal serupa bisa dilakukan.
“Saya khawatir jika aparat tidak bertindak sebagaimana mestinya, nanti ada yang mengambil langkah sendiri, mereka bisa melakukan tindakan eigen rechting atau perbuatan main hakim sendiri, tentunya ini tidak boleh terjadi,” serunya.
Alhabsy menambahkan, lebih baik polisi segera melakukan tindakan, apalagi banyak rekaman yang sudah beredar, sehingga cukup mudah mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang harus bertanggungjawab. (OSS)