Jakarta,Faktapers.id – Petugas Gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepolisian menggelar sosialisasi penerapan sistem ganjil genap (Gage) di Jalan Gunung Sahari, Pademangan.
Kepada pengendara mobil berplat hitam, petugas menghimbau untuk menaati kebijakan tersebut akan mulai diterapkan penindakan berupa tilang untuk pelanggar pada Kamis (6/8) mendatang.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem Gage mulai Senin (3/8) lalu. Namun, kebijakan ini masih berupa sosialisasi dan belum menerapkan sanksi bagi pelanggar selama tiga hari hingga hari ini, Rabu (5/8).
“Kita sudah melakukan sosialisasi bersama dengan teman-teman kepolisian untuk menerapkan ganjil genap mulai hari Senin kemarin,” kata Harlem saat ditemui di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (5/8).
Di hari terakhir sosialisasi ini, diumumkannya bendera kecil yang diberikan sebagai pengingat bagi pengendara mobil berplat hitam. Mengirimkan setangkai bunga mawar merah untuk pengguna angkutan umum.
“Bendera kita diberikan kepada pengendara pribadi yang dikirim ke rumah itu sekarang sudah mulai dari mana saja yang diundang. Ini juga dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Untuk yang bunga mawar itu sebagai bentuk apresiasi kita bagi masyarakat yang telah menggunakan angkutan umum,” jelasnya.
Selama dua hari sosialisasi pada Senin (3/8) dan Selasa (4/8), diterangkannya sebanyak 93 pengendara mobil telah ditegur lantaran plat kendaraan tidak sesuai dengan sistem Gage.
Sementara petugas yang ditugaskan sebanyak 40 orang yang dibagi dalam dua shift di enam titik penjagaan.
“Dari hasil sosialisasi yang kita lakukan Senin sampai Rabu, semua pengendara sudah tahu ada yang menggunakan Ganjil Genap. Tapi karena mereka tahu akan ada penindakannya hari Kamis besok, mereka masih berjuang melintas. Kedepannya sudah melakukan penilangan,” tutupnya.
Diketahui sistem ganjil genap berlandaskan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Sanksi diberikan kepada pelanggar berupa penilangan dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Tajuli