Headline

Aset Milik Mantan Kepala BPN Badung Terus Diburu Tim Penyidik Kejati

499
×

Aset Milik Mantan Kepala BPN Badung Terus Diburu Tim Penyidik Kejati

Sebarkan artikel ini

Denpasar – Bali, Faktapers.id – Melanjutkan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar, yang memberikan ijin kepada tim penyidik Kejati untuk melaksanakan penyitaan atas aset berubah tanah dan bangunan, dalam perkara gratifikasi dan TPPU, atas nama tersangka TN.

Pada hari Rabu, (12/8), tim penyidik Kejati Bali, dalam menjalankan tugasnya, langsung melaksanakan Penyitaan terhadap 3 (tiga) bidang tanah di berbagai lokasi, diantaranya daerah Kerobokan dan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dan wilayah Denpasar Selatan, yaitu di Desa Pemogan.

Dari 3 bidang tanah yang disita tersebut, langsung dipasangi label oleh tim Kejati Bali. Adapun 3 lahan yang disita oleh pihak Kejati, satu diantaranya sudah berdiri bangunan diatasnya, sedangkan 2 lainnya merupakan tanah kosong yang belum di bangun.

Diduga untuk mengelabuhi kepemilikan atas 3 lahan tersebut, TN mengunakan nama lain, yaitu WKP (inisial, red).

Dari 3 benda sitaan yang hari ini disita, 2 diantaranya atas nama TN dan 1 diantaranya atas nama WKP.

Sebelumnya, pada Selasa, (11/8), Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali yang menangani kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang a.n. tersangka TN sudah melakukan penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga terkait dengan Tindak Pidana yang disangkakan kepada tersangka TN.

Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harianto, S.H., M.Hum menjelaskan, adapun tindakan penyidik ini didasarkan pada Penetapan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Bandung, yang memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa tanah dan bangunan.

Jumlah tanah yang dilakukan penyitaan sejumlah 11 bidang tanah dan 9 bangunan yang berada di atas tanah tersebut.

“Hari ini Jaksa Penyidik telah menindaklanjuti Penetapan dari PN Denpasar dengan melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah beserta bangunan di atasnya a.n. WI, DF, dan ER. Untuk tanah maupun bangunan lainnya akan dilakukan penyitaan dalam waktu secepatnya,” ujarnya.

Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Bali telah dituangkan di dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Tersangka TN dan pada lokasi-lokasi penyitaan tersebut telah dipasang plang/papan penyitaan.*/Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *