Jeneponto, Faktapers.id Sidang kedua kasus perdata di Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp kembali disidangkan pada hari Selasa 25/08/2020 di pimpin Ketua Majelis Hakim ,Rizal Taufani,SH.,MH.
Sidang kedua kasus perdata PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto sebagai tergugat di hadiri kuasa hukum dua pihak yakni Kuasa Hukum Penggugat Kawali dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH.,MH & Associates yang di pimpin oleh DR.Muhammad Nur,SH.,MH dan enam Penasehat Hukum lainnya Yakni Danial Maksud,SH, Djaya ,SKM,SH, Peri Herianto,SH, Herman Nompo,SH, Kartini,SH dan Yusuf Akbar Safriludin,SH. dan Kuasa Hukum PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto.
Sidang kedua disepakati bersama dengan jalur mediasi untuk mencapai kesepakatan, namun mediasi awal belum menuai hasil dan lanjut mediasi pada Rabu 2 September 2020.
Kedua kuasa hukum penggugat dan tergugat pada kasus perdata Sidang Kedua PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto dilakukan mediasi oleh Pengadilan Negeri Jeneponto.
Kuasa Hukum Kawali sebagai Penggugat, DR.Muhammad Nur,SH,MH berharap sidang mediasi berhasil karena sebelumnya ada rekomendasi untuk melakukan ganti rugi dari Pemerintah Daerah Jeneponto dan Pemerintah Provinsi hanya saja PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Sidang kedua disepakati bersama dengan jalur mediasi untuk mencapai kesepakatan namun mediasi awal belum menuai hasil dan lanjut mediasi pada Rabu 2 September 2020. Anchank