Curi Barang, Pegawai Gadungan Dibekuk Polres Kota Tangerang

388
×

Curi Barang, Pegawai Gadungan Dibekuk Polres Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id – AB pelaku pencurian dengan kekerasan dibekuk oleh Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan AB sendiri berdasarkan laporan yang diterima oleh Tim Jatanaras. Dengan LPB/ 131 / VIII/ 2020/ Pmj/Restro Tng Kota/Sek Btc, tanggal 20 Agustus 2020.

Dikatakan Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Sugeng, peristiwa itu bermula, saat pelaku mendatangi PT Pusat Gadai Indonesia mengaku sebagai petugas teknisi dari kantor pusat, kemudian diterima oleh saksi inisial EA.

“Pelaku mengaku diutus oleh kantor pusat untuk melakukan pemasangan alarm di gudang dan saksi pun mengantarkan pelaku ke gudang,” tutur kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kota Tangerang, Selasa(25/08/2020).

Tak sampai disitu, pelaku meminta tolong untuk diambilkan lakban. “Kemudian saksi 1 didorong oleh pelaku dan mengancam menggunakan pisau sambil mengeluarkan kain untuk membekap EA,” jelas Sugeng.

Lanjut Kapolres membeberkamln, aksi pelaku diketahui oleh saksi lain. Kemudian saksi tersebut mencoba kabur untuk mencari pertolongan. Namun sayang, upaya itu digagalkan oleh pelaku.

“Pelaku berhasil menangkap saksi 2 dan menyeret kembali ke dalam gedung sambil menodongkan yang diduga senjata api, Lalu menguncinya. Setelah itu pelaku mengambil barang barang yang berada di dalam gudang berupa handphone berbagai mereka,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat si pelaku dengan pasal 365 ayat (2) KUHP. “Pelaku diancam hukum penjara selama lamanya 12 (dua belas) tahun,” tegas kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan
barang bukti :

Sebilah pisau warna hitam merek Colombia, 1 (satu) buah handuk kecil warna hijau, Sepasang sendal warna hitam merk Brandy’s, Satu buah topi warna hitam dengan tulisan “Honda The Power of Dreams”, Satu unit printer warna hitam merek Daramax Oniel, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z Nopol (B 6878 VOQ) warna hitam Noka : MH3SE8890HJ205765, 1 (satu) unit Hp)P merek Nokia YA 1034 warna biru, 1 (satu) unit HP merek Vivo V11 Pro, 1 (satu) unit HP merek Oppo A5S, 1 (satu) unit HP merek Oppo A1K, 1 (satu) unit HP merek Oppo X50, 1 (satu) unit lakban coklat, 1 (satu) bungkus tinner.

Sementara motif pelaku dalam aksi pencurian, lantaran sakit hati dengan PT. Gadai Indonesia. (uaa/hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *