Jakarta, faktapers.id – Polda Metro Jaya melalui Direskrimsus akan mengusut dugaan peretasan dua situs berita online Tirto.id dan Tempo.co tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan tersebut.
“Ada laporan peretasan atau hack di medianya mereka sendiri di mana adanya perubahan satu berita yang mereka tulis tapi di hack sama seseorang. Sementara masih kita dalami,” tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (26/8/2020).
Menurut Yusri, rencana penyelidikan akan dimulai dengan pemanggilan para pelapor yakni Chief Editor Tempo.co Setri Yasra dan Pemimpin Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro selaku pelapor yang harus disertai dengan membawa bukti-bukti pelaporan. Namun Yusri belum menyebutkan kapan jadwal pemanggilan tersebut.
“Kita akan memanggil para pelapor dan juga saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti yang ada. Mudah-mudahan kita jadwalkan secepatnya,” pungkasnya.
Menurut Yusri, laporan ini berkaitan dengan pelanggaran yang termuat di dalam Pasal 32 Undang-Undang ITE. Herry