Headline

Kebun Ganja di Rumah Lantai 2 Kp Poncol Diungkap Polsek Ciledug

808
×

Kebun Ganja di Rumah Lantai 2 Kp Poncol Diungkap Polsek Ciledug

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Faktapers.id – Polsek Cileduk, berhasil mengungkap kebun ganja di rumah tinggal (lantai 2) Kp. Poncol Rt 04 RW 01 Kel Pedurenan Kecamatan  Karang Tengah Kota Tangerang, yang  diduga pelaku Syamsiar, Senin (31 Agustus 2020) pukul 04.15 Wib, dinihari.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 3 pelaku yaitu  Syamsiar aliass Syam (38) sebagai pemilik rumah, Moh. Zakariya als Jaka (15) warga  Karang tengah Rt 03 / 04 karang tengah Kota Tangerang dan  Syawaludin Imani Asyhari alias Iman (21) warga  Kp Poncol Rt 04 Rw 01, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Sedangkan barang butkti yang ditemukan  47 tanaman Pohon Ganja yang tertanam dalam poli bage berukuran tinggi pohon 20 – 100 Cm. Juga ditemukan 1 paket ganja basah yang sudah dikeringkan terbungkus dalam kertas buku tulis (siap edar) seberat  15 gram.

Berdasarkan informasi didapat dari pihak Polsek Ciledug, pengungkapan kebun ganja ini  berawal dari info masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkoba berupa ganja di jl Arrahman karang Tengah yang dilakukan oleh Moh Zakariya als Jaka dengan Syawaludin imani Ashari als Iman.

Menyikapi laporan tersebut tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan upaya penyelidikan, dipimpin  Ipda Suhenri, SH dan Aipda Endi Gunawan.

Dari penyelidikan dan pengintaain, kemudian pelaku Iman dan Jaka dapat diamankan. Dan dari tangan kedua pelaku disita barang bukti berupa 1 page ganja basah yang sudah dikeringkan terbungkus dalam kertas buku tulis seberat 15 gram.

Dari pengembangan kasus hasil interogasi terhadap pelaku Jaka  Iman, didapat keterangan bahwa ganja tersebut  didapat dari Wawan  dan Syamsiar.

Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan untuk mencari keberadaan Wawan dan Sdr Syamsiar. Diketahui tempat tinggal mereka (TKP).

Upaya penggerebekan pun dilakukan dibawah pimpinan Kapolsek Ciledug Kompol Dr. Ali Zusron, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Irwan Kusumah, SH.

Akan tetapi setiba di tkp, hanya Syamsiar yang dapat diamankan, sementara  pelaku Wawan berhasil melarikan diri (DPO).

Penggeledahan di tkp, dapat diamankan barang bukti  berupa yanaman ganja yang tertanam dalam plastik poli bage di lantai 2 rumah tinggal Syamsiar dan Wawan, yag merupakan kakak beradik.

Hingga saat ini kasus masih dalam proses pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku DPO, yaitu wawan.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *