Maros, Faktapers,id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Luwu Timur menandatangani Nota Kesepahaman dalam rangka pelaksanaan Pilkada Berintegritas.
Penandatanganan yang berlangsung Sabtu (5/9/2020) di Kantor Bawaslu dilakukan oleh Ketua Bawaslu Rachman Atja, SE dan Ketua FKUB H. Ardias Bara, disaksikan oleh Ketua Bawaslu Sulsel H.L. Arumahi, Ketua DPRD H. Amran Syam, SH, anggota Bawaslu Sukmawati Suaib dan Zaenal Arifin, Kepala Kesbang, Kepala Kemenag dan para Ketua Ormas keagamaan.
Dalam nota kesepahaman kedua belah pihak bersepakat menjaga kondisi wilayah Luwu Timur kondusif, aman dan damai terutama pada pelaksanaan Pilkada di 2020.
Bawaslu dan FKUB melalui jaringan anggota akan mendorong pengawasan partisipatif sebagai bagian dari langkah pencegahan pelanggaran aturan Pilkada, kata Rachman Atja.
Ketua FKUB H. Ardias Bara mengatakan melalui organisasi keagamaan akan mengajak umat untuk berpartisipasi dan menyukseskan Pilkada tanpa melanggar aturan. “Kami akan membuat brosur atau stiker yang berisi larangan dalam Pilkada, kemudian disebar di tempat ibadah selain melalui ceramah atau khutbah”, ujar Ardias.
Acara tersebut diisi dengan pengarahan Ketua Bawaslu Sulsel, Ketua DPRD Luwu Timur dan masukan dari pimpinan organisasi keagamaan anggota FKUB. Anchank