Legislator PKS: Kalau Bisa Buat UU MK Tak Berbundel-bundel

578
×

Legislator PKS: Kalau Bisa Buat UU MK Tak Berbundel-bundel

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Karena pasti ada debateble dan penyelesain pembahasan akan memakan waktu lama, Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) mestinya dibuat beberapa lembar. Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah yang menegaskan hal itu.

“Yang akan diputuskan adalah terkait muatan materi. Diantaranya adalah batas usia minimum hakim konstitusi nanti kita lihat hasilnya, ini kan masih dalam tahapan,” ujarnya pada Diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Mahkamah Konstitusi; Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman?” di Media Center/Pressroom, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Meski berharap RUU tersebut bisa segera diselesaikan, namun terkait waktu penyelesainya Dimyati merasa sebasalah. “Makin cepat yang makin bagus, sesungguhnya Undang-undang dihasilkan dan prestasi juga buat legislatif,” kata legislator darai Fraksi PKS itu.

Sebetulnya, sambung Dimyati, kalau lihat RUU yang dibuat banyak begitu, seperti omnibus law dan banyak sekali yang akan dihasilkan, yang tadinya kecil kecil menjadi besar. “Ini memang berbeda, saya berkunjung, komporatip ke negara-negara lain dan negara-negara lain itu jika buat undang-undang cepat,” urainya.

Karena, lanjut Dimyati di negara tersebut spesifik, sementara di Indonesia mau buat beberapa UU Omnibus Law diantaranya, ini yang jadi persoalan. “Kenapa? Karena pasti ada debateble, pasti penyelesaiannya lama. Tapi tergantung politik hukumnya,” ungkapnya.

Kalau mau UU, lanjut Dimyati, harus spesifik, kalau umbrella X, buat saja umbrella X nya apa tetapi sifatnya lex spesialist. “Ini kalau mau buat undang-undang ada lex generalist, ada umbrella X sudah cukup tinggal lex spesialist saja,” serunya.

Lebih lanjut Dimyati menegaskan, UU MK kalau bisa dibuat hanya beberapa lembar, tidak bundel-bundel. “Jadi jelas aja misalnya terkait dengan pers, ya buat Undang-undang pers, itu cepat. Ya 3, 4 lembar selesailah undang-undang itu,” katanya.

Jadi, ucap Dinyati lagi, putus-putus-putus cepat dan biaya jangan terlalu mahal. Karena cost itu tergantung lama dan tebal, itu yang jadi persoalan. “Terkait persyaratan Hakim Konstitusi, Hakim konstitusi itu terdiri dari tiga lembaga, eksekutif, yudikatif dan legislatif,” paparnya. OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *