Lampung Barat, faktapers id – Pemkab Lampung Barat akhirnya mencabut rekomendasi atau izin Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di kabupaten itu.
Kepastian pencabutan itu setelah pemkab menerbitkan Surat No. 360/85/IV.05/2020 tertanggal 9 September 2020.
Surat pencabutan rekomendasi KBM tatap muka itu ditandatangani Bupati Parosil Mabsus dan ditujukan kepada Disdikbud setempat.
Pada poin empat di surat itu tertulis pencabutan Rekomnedasi Nomor:900/593/IV.02/2020 ditandatangani Bupati Parosil tertanggal 19 Agustus 2020.
“Ia rekomendasi KBM tatap muka dicabut,” ujar Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, Kamis (10/9/2020). Edi