Headline

Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

400
×

Sat Reskrim Polres Majalengka Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Majalengka,faktapers.id – AS (28) warga asal Kecamatan Leuwimunding, diamankan Unit Sat Reskrim Polres Majalengka karena mencabuli anak dibawah umur berinisial IN (17). Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah IN dikabarkan hilang selama satu minggu.

“Orang tua korban mendapat informasi dari rekan tersangka bahwa anaknya (Korban) itu sedang berada di Garut, kemudian dari Garut dibawa pulang ke Majalengka. Dari keterangan si anaknya dia pernah disetubuhi oleh tersangka,” Ujar Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan pada saat konferensi pers pada hari Kamis (17/09/2020).

AKP Siswo menjelaskan, tersangka berinisial AS ini adalah tetangga korban, selain tetangga bahkan kesehariannya pun AS sering main ke rumah korban. “bahkan orang tua korban sudah mengganggap anak terhadap si tersangka.

Hasil dari pendalaman pihak kepolisian modus tersangka ini tidak menggunakan ancaman namun tersangka memakai jurus bujuk rayu. “korban ini di iming-imingi akan fi nikahi jika mau di setubuhi,” Ungkap AKP Siswo.

Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,tandasnya (Lintong Situmorang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *