Jakarta, Faktapers.id – Keputusan KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye mendapat tanggapan pro kontra. Meski Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.
“Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” sebut Dewa dalam webinar yang digelar KPU, Selasa (15/9).
Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
Bahkan Dewa mengatakan sebenarnya KPU punya banyak rencana membuat aturan yang lebih progresif terkait pandemi. Namun niat itu tak bisa serta-merta dilakukan karena harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. PKPU harus sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Pilkada.
“Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi,” katanya.
Kemudian, sambungnya, pada Pasal 63 Ayat 2 PKPU No. 10 tahun 2020 diatur bahwa maksimal peserta kampanye rapat umum di tempat terbuka adalah 100 orang. Setiap peserta juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter.
Perlu diketahui sebelumnya Pemerintah dan seluruh fraksi DPR RI disebut pernah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 saat masih berupa rancangan yang mengatur soal izin konser kampanye pilkada di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Persetujuan itu dibuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8). Saat itu, KPU mengajukan revisi tiga peraturan, salah satunya PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang kemudian disahkan jadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Kala itu perwakilan sembilan fraksi hadir. Pihak pemerintah diwakili Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Sementara itu Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja mempertanyakan alasan KPU membolehkan kegiatan berupa konser musik di tengah pandemi virus corona.
Kegiatan berupa konser musik di tengah pandemi virus corona dinilai menimbulkan kerumunan massa sehingga rentan terjadi penularan virus corona.
“Masih membolehkan konser musik dan perlombaan di pasal 63 (PKPU Nomor 10 Tahun 2020). Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan, perlu diantisipasi,” terang Wisnu.
Dalam kesempatan itu, Wisnu juga menyoroti gelaran debat kandidat dan kampanye rapat umum. KPU memperbolehkan 50 orang pendukung hadir saat debat dan 100 orang hadir saat rapat umum.
“Ini tugas kita bersama jadi kita harus kolaborasi menyukseskan keputusan politik yang sudah dibuat,” ungkap Wisnu.
Indonesia tetap akan menggelar Pilkada Serentak 2020, meski pandemi Covid-19 tak kunjung usai. Sebanyak 105.852.716 orang di 270 daerah tercatat berpotensi menjadi pemilih dalam gelaran kali ini.
Desakan menunda pilkada menguat setelah 316 kandidat melakukan pelanggaran protokol Covid-19 saat masa pendaftaran. Uaa