Ketum Komnas PA Kecam Aksi Bejat Ayah di Banyuwangi

321
×

Ketum Komnas PA Kecam Aksi Bejat Ayah di Banyuwangi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –  Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait sangat mengecam aksi bejat seorang ayah berinisial DS (46) di Banyuwangi yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Ironisnya, korban disetubuhi sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kurun waktu selama 4 tahun.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ini mengungkapkan, berdasarkan keterangan di beberapa media dari kepolisian sang ayah saat melancarkan aksi bejatnya kerap mengancam korban tidak akan membiayai sekolah. Tak hanya itu, korban juga di ajak menonton video porno dan di ancam dengan sajam jenis parang.

“Kami meminta Polres Bayuwangi menjerat tersangka di jerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 64 KUHP,” tegas Arist dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Menanggung perbuatannya, kata Arist, tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU,) di hukum minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

Terbongkarnya perbuatan cabul ini, setelah korban melaporkan kepada ibunya kandungnya atau mantan istri tersangka DS pada bulan Agustus 2020.

Mendapat pengaduan dari anaknya atas  kejadian yang memalukan ini, ibu korban langsung melaporkannya Polresta Banyuwangi, hingga akhirnya  tersangka diamankan polisi.

Saat diintrogasi, kepada Polisi DS mengakui perbuatannya karena kesepian. Sejak bercerai dengan mantan istrinya, tidak pernah menikah lagi sampai saat ini.

Arist menyayangkan perbuatan itu,  seharusnya tersangka sebagai ayah kandung korban seyogyanya memberikan perlindungan bagi putrinya. Jangan malah menjadi predator kejahatan seksual. Konsekuensinya tersangka DS dapat diancam dengan hukuman tambahan sepertiga hukuman pokok menjadi seumur hidup.

“Untuk mengawal proses hukum atas kasus ini kami akan memberikan dampingan dan pemulihan psikologis korban,” tandasnya.

Komnas Perlindungan Anak meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banyuwangi dan pekerja sosial serta  pegiat perlindungan anak di Banyuwangi untuk mengawal kasus ini dan membentuk Tim Pemulihan dan Rehabilitasi Sosial Korban. Ddg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *