Jakarta, Faktapers.id-Bagaikan jamur dimusim hujan,bangunan liar marak diwilayah Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat tanpa ada tindakan yang berarti bagi satuan pelaksana Cipta karya pembangunan dan pertanahan (Citata), Kecamatan Taman Sari.
Hal ini terlihat sebuah bangunan yang dikerjakan tanpa memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) di jalan Ibrahim RT 01 RW 05 Kelurahan Tangki Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat,dengan leluasa membangun tanpa menghiraukan Peraturan Daerah No 7 tahun 2010 serta Peraturan Gubernur No 168 tahun 2012, yang mana bunyi peraturan tersebut, bagi masyarakat Daerah khusus Ibukota Jakarta yang ingin membangun harus memiliki ijin mendirikan bangunan.
Dikonfirmasi, Kepala Satuan Pelaksanaan Citata Kecamatan Taman Sari,mengatakan, Semua kegiatan memebangun itu harus didahulukan ijin terlebih dahulu baru melaksanakan kegiatan.
“Kita akan tindak tegas bagi masyarakat yang melakukan kegiatan membangun, apalagi tidak memiliki ijin kewenangan kecamatan untuk menindaklanjuti,” ujar H.Chairil, Rabu (30/9/2020). Kepada Faktapers.id.
Lebih lanjut Chairil menjelaskan, bahwa wilayah kecamatan Taman Sari,untuk zonasi kebanyakan kewenangan Suku Dinas Cipta karya Pembangunan dan Pertanahan.Diwilayah Taman Sari 90% zonasi non rumah tinggal,akan tetapi kita selalu melaksanakan tupoksi yang sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.
“Ada ijin ataupun tidak ada ijin saya selalu monitor wilayah sedang melakukan kegiatan membangun, walaupun itu kewenangan Sudin,” jelasnya. Tajuli