FWJ Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Melakukan Pemalsuan Dokumen 2 Negara

654
×

FWJ Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Melakukan Pemalsuan Dokumen 2 Negara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers,id – Peristiwa munculnya pemalsuan dokumen yang diperbuat terduga orang pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan terjadi pada tanggal 13 Agustus 2019 akhirnya berbuntut panjang.

Diduga kedua pelaku tersebut telah memalsukan; (1) Surat Keterangan No Objection Certificate (NOC) dari Kedutaan Besar Pakistan Jakarta, (2) Sertifikat Belum Menikah atau Ummarited Certificate yang dikeluarkan dari Pakistan, (3) A atau Surat Ijin Menikah dari Orangtua Korban MA, dan (4) Akte Kelahiran atau Birth Of Certificate MA.

Akibatnya, korban dalam hal ini diduga telah dirugikan segala bentuk pengurusan legal birokrasi yang menyebabkan korban hilang kepercayaan diri, was-was, sehingga berdampak pada batalnya status pernikahannya karena cacat hukum. Korban juga menyatakan dirinya berada dalam tekanan yang tidak menentu, dimana ia mengakui selalu dibayang-bayangi sebagai imigran gelap dalam kurun waktu hampir 1 tahun kebelakang.

Awal terbongkarnya dokumen palsu tersebut diceritakan oleh korban ketika ia bersama istrinya akan membuat KITAS sebagai lampiran di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, namun yang mereka dapati sebuah pernyataan dokumen yang dimiliki korban adalah Palsu. Hal yang sama juga dijelaskan oleh Second Secretary Pakistan Embassy Jakarta, Mr. JN bahwa kepemilikan dokumen atas nama Sdr. MA diduga Palsu. Tentunya hal itu korban bersama istrinya harus segera meminta pertanggungjawaban kepada diduga pelaku.

Hingga pada tanggal 27 Juli 2020, korban bersama istrinya melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Kepolisian LP/4395/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tentang tindak pidana Pemalsuan Dokumen dan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP yang kini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Belum tuntas status hukum bagi diduga dua (2) pelaku pemalsuan dokumen di Polres Metro Jakarta Selatan, diduga Pelaku kembali diduga berulah dengan dugaan mencoba melakukan tekanan atau ancaman kepada Kepala KUA Pancoran bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Pancoran telah menikahkan MA dengan AM M atas dasar dugaan dokumen palsu.

Dirasa tidak dapat menggoyang Kepala KUA Pancoran, terduga Pelaku  kembali melaporkan korban ke Direktorat Imigrasi dengan tuduhan pindah atau beda domisili dengan Nomor Laporan LK/007/VIII/2020/DIKKIM, tertanggal 24 Agustus 2020, dengan tuduhan Pelanggaran Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana dirinya bersama istrinya AM diduga tidak melaporkan atas perubahan alamat ke kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Tentunya hal itu dibantah korban bahwa ia bersama istrinya tidak pernah pindah domisili atau mutasi alamat.

Dalam rentetan peristiwa yang terjadi, Ketua Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan ini angkat bicara. Bahkan ia mengatakan patut diduga adanya konspirasi antara pelapor dengan oknum penyidik Dirjen Imigrasi. Ia juga menyebut laporan diduga pelaku ke Dirjen Imigrasi sebagai upaya penyelamatan diri atas dilaporkannya ke Polda Metro Jaya sebagai dugaan pelaku pemalsuan dokumen.

“Artinya ia ingin adanya balancing hukum sehingga muncul dugaan bargening untuk sama-sama mencabut laporan, “ucap Opan saat menggelar konferensi Pers nya di Jakarta, Jum’at (2/10/2020) siang.

Opan juga menyayangkan sikap penyidik Dirjen Imigrasi yang kerap melakukan intimidasi terhadap korban dan istrinya bahwa mereka telah berupaya memulihkan keabsahan legal dokumen yang telah dipalsukan oleh terduga pelaku.

Namun lagi-lagi muncul ucapan penyidik imigrasi akan tetap melakukan deportasi sementara kepada MA dan bukan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

Selain itu, Opan juga mengulas banyak kasus-kasus dugaan Imigran gelap yang lebih berat di Indonesia, bahkan dugaan  ratusan sampai ribuan imigran tanpa status yang jelas berkeliaran di Indonesia, “jika aturan dan Undang-Undang Keimigrasian ingin ditegakkan, maka bersihkan semua skandal dilapangan yang dilakukan para oknum penyidik sampai pejabat Imigrasi. “Tegas Opan.

Untuk itu, Forum Wartawan Jakarta (FWJ) mendesak Kapolda Metro Jaya dalam hal ini Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menetapkan STATUS TERSANGKA lalu di tahannya kepada terduga Pelaku.

Sebagai Ketua Forum Wartawan Jakarta, Opan juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Jhoni Ginting untuk menindaktegas para oknum penyidik Imigrasi yang diduga   melakukan konspirasi. (Fahmy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *