Headline

Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar,Kejari Majalengka Bidik Eks Dirut PD.SMU

435
×

Dugaan Korupsi Rp 2 Miliar,Kejari Majalengka Bidik Eks Dirut PD.SMU

Sebarkan artikel ini

Majalengka, Faktapers.id-Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Majalengka, Jawa Barat yakni, Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU).

Kajari Majalengka, Dede Sutisna, didampingi Kasi Pidsus, Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, satu terduga korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut menyeret mantan direktur PD SMU, berinisial JN (62) warga Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Dia menyatakan, bahwa penetapan tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan mengumpulkan barang bukti. Di antaranya, berupa surat-surat dan utang piutang serta lain sebagainya.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan surat-surat, ternyata mengarah kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni dilakukan berinisial JN,” jelas Dede Sutisna, dalam keterangan resminya di Kejari setempat, Rabu (30/9/2020).

Dijelaskan Kajari, bahwa akibat adanya tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan hasil penghitungan penyidik dan dikomparasikan antara pembelian dan pemasukan, menyimpulkan ada kekurangan, sekitar Rp 2 Milyar.

“Artinya, disini negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 Milyar. Kendati demikian, untuk menyakinkan penyidik, kita akan melakukan meminta penghitungan kerugian negara kepada auditor. Baik itu dari BPK, BPKP maupun inspektorat yang mempunyai kewenangan soal itu,” Ucapnya.

Dede menambahkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan direktur PD SMU Majalengka tersebut, dari dua bidang yang dikelola PD SMU. Yakni, Perumja dan agrobisnis, pada tahun 2014-2016.

“Sedangkan, untuk sementara pada saat kami melakukan penyidikan, uang yang berhasil disita sebayak Rp 80.700.000 dan saat ini telah diserahkan ke kas RPL Bank Mandiri,” ujarnya.

Sementara itu, untuk sangkaan terhadap tersangka JN tersebut, pihaknya akan sangkakan pasal 2 Jo pasal 19 UU tipikor dan pasal 3 UU tipikor serta pasal 9 UU tipikor.

“Dengan ancaman hukuman penjara untuk pasal 2 minimal empat tahun, sedangkan pasal 3 minimal satu tahun serta pasal 9 minimal 1 tahun,” Ucapnya.

Sementara itu, menurutnya, penanganan perkara yang sedang berlangsung murni dari pengungkapan fakta-fakta hukum oleh Kejari, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak lain.

Meski begitu, tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan dengan alasan penyidik menunggu hasil auditor untuk menghitung kerugian negara.

“Namun, tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini oleh penyidik muncul tersangka baru. Kita lihat saja nanti perkembangan selanjutnya,” tutur Kepala Kejari Majalengka terkait penetapan mantan direktur PD SMU sebagai tersangka dugaan korupsi.  Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *