Lampung Tengah, Faktapers.id – Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad – Ardito Wijaya dari Law Firm Tosa & Partners berharap Bawaslu Lampung Tengah objektif dalam memutus atau menyelesaikan sengketa pilkada kabupaten setempat, yang diagendakan Senin (12/10/2020).
Direktur Tosa & Partners Tua Alpaolo Harahap, S.H, M.H, C.I.L, C.L.A, yang dihubungi via telepon selulernya memaparkan, fakta persidangan mengungkap adanya dugaan mal-administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Tengah pada tahapan verifikasi berkas bakal calon bupati dan wakil bupati.
“KPUD Lampung Tengah diduga sudah melakukan kelalaian dalam administrasi pada saat tahapan verifikasi berkas bakal calon kepala daerah. Itu terungkap pada fakta persidangan musyawarah penyelesaian sengketa pilkada Lampung Tengah yang rangkaiannya sudah kita lalui. Dalam fakta persidangan, terungkap jika KPUD Lampung Tengah baru melakukan klarifikasi status pondok pesantren Darusa’adah Mojoagung dan ijazah atas nama Imam Suhadi kepada Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah pada tanggal 02 Oktober 2020, atau persisnya empat hari setelah adanya permohonan yang kami sampaikan ke Bawaslu Lampung Tengah. Itu artinya, verifikasi faktual berkas bakal calon kepala daerah yang dilakukan KPU Lampung Tengah tidak menyeluruh. Bukan tidak mungkin, apabila permohonan tersebut tidak kita ajukan ke Bawaslu, maka KPU setempat sama sekali tidak akan pernah melakukan klarifikasi. Padahal sesuai amanat Undang-undang Kepemiluan dan PKPU Nomor 09 Tahun 2020, sangat terang jika syarat pendidikan minimal untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/sederajat,” urainya.
Dilanjutkannya, dengan terungkapnya kelalaian yang dilakukan KPUD Lampung Tengah tersebut, majelis musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pilkada Lampung Tengah yang terdiri dari Komisioner Bawaslu setempat, diharapkan akan menghasilkan keputusan dalam pleno internal secara objektif.
“KPU Lampung Tengah sebagai penyelenggara pemilihan umum, tugasnya sangat jelas termaktub di Peraturan KPU itu sendiri, khususnya bagi KPU kabupaten/kota. Sudah menjadi keharusan, mereka bisa menyajikan peserta pemilihan umum bupati dan wakil bupati Lampung Tengah yang akan dipilih oleh masyarakat di kabupaten setempat, berkualitas dan sesuai dengan aturan Perundang-undangan. Seharusnya KPU Lampung Tengah tidak membatasi diri hanya sebagai administrator atau tukang catat saja. Amanah Pasal 7 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sangat jelas dan tegas menyebutkan syarat calon minimal pendidikan SLTA/sederajat. Logikanya, untuk menterjemahkan apa yang dimaksud dengan SLTA/sederajat itu ya bukan dengan sesuka hati komisioner KPU. Mudah kok, kembalikan dong kepada peraturan perundang-undangan kan. Dalam hal ini ada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian, khusus yang mengenyam pendidikan di pesantren, sudah diatur juga kesederajatannya pada Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. Kemudian dijelaskan lagi pada Pasal 45 ayat 2 huruf (d) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dimana menyebutkan jika ijazah SLTA/sederajat dilegalisir oleh instansi yang berwenang sebagai pemenuhan pasal 7 huruf (c) tersebut,” terangnya.
Menurut Tua Alpaolo Harahap, jika sejak awal KPU Lampung Tengah lebih dalam memperhatikan segala jenis peraturan Perundang-undangan, sudah pasti akan melakukan verifikasi kepada Kemenag, terkait status Pondok Pesantren Darusa’adah dan ijazah atas nama Imam Suhadi.
“Tapi kan apa faktanya? KPU selaku termohon, setelah ada sengketa ini didaftarkan ke Bawaslu, baru mengirimkan surat klarifikasi kepada Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah. Ini kan ada apa? Ketidakhati-hatian KPU dalam menetapkan pasangan calon, dan dianggap seakan-akan memenuhi syarat, tentunya akan mempengaruhi kualitas pelaksanaan pilkada di Lampung Tengah. Ini jelas preseden buruk pelaksanaan demokrasi di Bumi Beguwai Jejamo Wawai,” cetusnya.
Dugaan mal-administrasi yang dilakukan oleh KPUD Lampung Tengah, imbuhnya, telah terbuka pada fakta persidangan musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pilkada Lampung Tengah yang digelar di BBC Hotel Bandarjaya beberapa waktu lalu.
“Dan dari keterangan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli, baik dari Pakar Hukum Tata Negara dan Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah, dapat membuktikan itu di muka persidangan. Jadi sudah barang tentu, Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang memutus sengketa tersebut, wajib objektif, profesional, dan berintegritas, demi terwujudnya Pilkada Lampung Tengah yang berkualitas,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kredibilitas dan integritas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Tengah (Lamteng) dalam mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berintegritas guna menghasilkan demokrasi berkualitas diragukan.
Betapa tidak, KPU Lamteng dinilai abai terhadap detail tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Dr. Margarito Kamis, S.H, M.Hum, yang dihadirkan Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Musa Ahmad, S.Sos – dr. Ardito Wijaya, dari Law Firm Tosa & Partners, pada agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pilkada Lampung Tengah di BBC Hotel Bandarjaya, Rabu (07/10/2020) lalu.
“Dalam proses atau tahapan verifikasi berkas peserta pemilihan bupati dan wakil bupati, jelas terdapat tahapan verifikasi faktual. KPU Lampung Tengah mengaku sudah melakukan verifikasi faktual tentang ijazah salah satu kontestan pilkada dengan hanya mengklarifikasi kepada tempat dimana peserta pilkada tersebut mengenyam pendidikan. Dalam hal ini yang menjadi pokok sengketa adalah soal ijazah Madrasah Islamiyah Aliyah Darusa’adah Mojoagung atas nama Imam Suhadi yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Darusa’adah Lampung Tengah. Dimana ijazah SMA sederajat menjadi syarat formil pendidikan terendah sesuai PKPU Nomor 09 Tahun 2020, yang merupakan regulasi pelaksanaan Pilkada 2020. Itu artinya, verifikasi faktual yang dilakukan KPU Lamteng hanya berorientasi pada formil pemberkasan, dan mengabaikan materil dari berkas ijazah atas nama Imam Suhadi, sehingga memunculkan dugaan keraguan legalitas materil ijazah tersebut. Kenapa saya sampaikan KPU telah abai, itu dibuktikan dari adanya surat permohonan klarifikasi status pondok pesantren dan ijazah yang diajukan KPU kepada Kantor Kementerian Agama Lampung Tengah, pada tanggal 2 Oktober 2020, atau setelah adanya permohonan sengketa yang diajukan kuasa hukum salah satu Paslon,” jelas Margarito ditemui usai memberikan keterangan di musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pilkada Lampung Tengah.
Dipaparkan Margarito, majelis musyawarah yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Tengah Harmono, S.H.I, tersebut, sempat bertanya kepada saksi ahli yang dihadirkan pemohon paslon Musa Ahmad – Ardito Wijaya itu, perihal sejauh mana kewenangan KPU dalam melakukan verifikasi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati, terkait keabsahan ijazah.
“Saya sampaikan, jika sekolah yang dimaksud berstatus sekolah negeri, tentunya KPU bisa melakukan verifikasi faktual minimal kepada satuan pendidikan terkait, atau satuan satu tingkat diatasnya, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Kalau dalam objek permohonan sengketa pilkada ini kan yang diragukan adalah legal formal ijazah dari pondok pesantren, seharusnya KPU Lampung Tengah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Kementerian Agama. Tapi itu baru dilakukan setelah penetapan calon. Dimana dalam hal ini, KPU Lampung Tengah telah terkunci oleh keputusan yang dikeluarkannya. Ini celaka namanya,” lugasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah Diar Mairi, S.Ag, saksi fakta yang dihadirkan pemohon paslon Musa Ahmad – Ardito Wijaya menerangkan, Kementerian Agama Lampung Tengah mengeluarkan ijin operasional lembaga pendidikan formal dan non formal. Dimana ijin operasional pendidikan formal diberikan kepada lembaga
Raudhatul Athfal (RA); Madrasah Ibtidaiyah (Negeri dan Swasta); Madrasah Tsanawiyah (Negeri dan Swasta); serta Madrasah Aliyah (Negeri dan Swasta). Sementara ijin operasional lembaga pendidikan non formal diberikan kepada pondok pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyat dan Taman Pendidikan Al-Quran.
“Bagi lembaga penyelenggara pendidikan yang belum memiliki ijin operasional, namun sudah pernah meluluskan peserta didik, dapat mengajukan surat permohonan penyetaraan kepada Kemenag. Kemudian, Kementerian Agama melakukan pembentukan tim verifikasi, selanjutnya melakukan visitasi ke lembaga pendidikan tersebut guna memverifikasi data yang telah diajukan. Sementara pada Pondok Pesantren Darusa’adah ini, ijin operasional pondok pesantrennya diterbitkan pada 2015 lalu, dan terhadap ijazah atas nama Imam Suhadi tersebut, sebelumnya tidak pernah ada pengajuan untuk disetarakan. Pondok pesantren dimaksud baru mengajukan surat permohonan penyetaraan kepada Kemenag Lamteng pada tanggal 2 Oktober 2020,” paparnya.
Dilanjutkannya, ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah Islamiyah Aliyah Darusa’adah Mojoagung atas nama Imam Suhadi, adalah ijazah dari lembaga pendidikan non formal.
“Ijazah SMA sederajat yang dimaksud dalam salah satu poin syarat pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati dalam hal ini, adalah lembaga pendidikan formal. Kalau pondok pesantren tersebut memiliki lembaga pendidikan atau madrasah aliyah, maka harus formal, di bawah Kementerian Agama. Begitupun soal kesetaraan. Dimana peserta didik wajib mengikuti tahapannya termasuk ujian penyetaraan. Umumnya, seperti Paket A, Paket B dan Paket C,” ungkapnya.
Dalam musyawarah terbuka sengketa pilkada Lampung Tengah tersebut, terungkap jika ijazah yang diterbitkan Madrasah Islamiyah Aliyah Darusa’adah Mojoagung, Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, atas nama Imam Suhadi, tidak masuk ke dalam katagori legal formal penyetaraan ataupun sederajat SMA.
“Kalau pendidikan penyetaraan itu melalui tahapan mekanisme sesuai ketentuan pemerintah. Kemudian dari ijazah yang ditunjukkan atas nama Imam Suhadi tersebut dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan non formal. Jadi, sesuai ketentuan peraturan pemerintah, katagorinya belum masuk kepada penyetaraan, atau dengan kata lain tidak masuk ke dalam formal SMA sederajat,” urainya.
Sementara, Termohon dalam hal ini KPUD Lampung Tengah, menghadirkan saksi fakta seorang stafnya atas nama Salma, yang pada saat tahapan pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati, bertugas sebagai tenaga pendukung pada Sekretariat KPUD setempat.
“Paslon Nessy Kalviya dan Imam Suhadi mendaftar pada 6 September 2020. Kami yang berada pada sekretariat pendaftaran bertugas mengecek ada atau tidaknya berkas sesuai persyaratan. Jadi, lebih kepada teknis berupa pengisian ceklis, tanda terima, scan berkas, kemudian mengarsipkannya. Sementara, berkas bakal calon diverifikasi langsung oleh komisioner. Selanjutnya, saya ikut melakukan verifikasi faktual ke Pondok Pesantren Darusa’adah pada tanggal 10 September 2020. Di ponpes tersebut, kami bertemu dengan Pak Gusti Samhudin, pengurus ponpes setempat. Dari pihak ponpes, kami mendapatkan jawaban jika benar Bapak Imam Suhadi adalah mantan santri Ponpes Darusa’adah, dan dibenarkan pula oleh pihak ponpes jika ijazah atas nama Imam Suhadi dikeluarkan oleh Pondok Pesantren itu. Waktu verifikasi di ponpes tersebut berlangsung selama lebih kurang 1 jam,” kata Salma.
Selanjutnya, pihak Termohon juga menghadirkan Saksi Ahli Kepemiluan atas nama Dr. Nanang Trenggono, yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU Provinsi Lampung. Dalam keterangannya, Nanang yang juga pernah menjadi Ketua KPU Provinsi Lampung, mengatakan jika ijazah sudah dilegalisir, artinya sudah sah.
“Kemudian setelah diverifikasi tidak ditemukan perbedaan nama dan sebagainya, sudah memenuhi syarat itu. Sedangkan untuk SMA, SMK atau MA itu sejenis sekolah pendidikan menengah. Pandangan kami, ijazah harus dilegalisasi dimana yang bersangkutan menempuh pendidikan. Kemudian, ijazah sederajat itu harus ditampilkan pada website resmi KPU,” terangnya.
Ditambahkan Nanang, pada tahun 1991 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung pernah mengeluarkan surat berupa piagam yang menerangkan jika pondok pesantren boleh melaksanakan penyelenggaraan pendidikan. Sehingga Nanang memberikan keterangan, jika ijazah yang dikeluarkan oleh ponpes, bukan merupakan kewenangan KPU, apabila telah melewati waktu tenggang yang sudah ditentukan.
“Kewenangan komisioner hanyalah verifikasi administrasi pada saat pleno. Faktualnya ya hanya ngecek ijazahnya saja. Setelah itu, kewajiban KPU hanya meng-upload dokumen tersebut ke website resmi KPU Lampung Tengah ini. Terkait sah atau tidaknya ijazah dimaksud, itu Kementerian Agama lah yang berhak mengeluarkan pernyataan,” tandasnya. Sur