Singaraja.Bali.Faktapers.id–Kades Tamblang Kecamatan Kubutambahan I Made Diarsa(51) akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Reskrim Polres Buleleng Kamis (15/10) dari pukul 10 s/d 14.00 Wita.
Kasus yang dialami berawal dari buntut saling hujat di acunt Facebook, Made Diarsa diduga menghujat dan memberikan komentar kurang bagus kepada Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung , Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, (33).
Diarsa diduga menghina derajat martabat pemangku hingga berujung pada laporan polisi Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL. Bahkan, Perbekel Diarsa terancam jadi tersangka setelah dijerat melanggar UU ITE.
Informasi yang didapat Faktapers.id Kamis (15/10) pukul 09.00 wita, Made Diarsa memenuhi panggilan Reskrim Polres Buleleng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut artinya resmi menyandang pejabat berstatus tersangka.
Sementara Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, seijin Kapolres AKBP Made Sinar Subawa kepada awak media Faktapers Jumat (16/10) mengatakan
“Diperiksa yang bersangkutan 1×24 jam untuk menjalani proses penyidikan, ”singkat Vicky.
Made Diarsa diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Dalam pasal 2 KUHP Made Diarsa diancaman 4 tahun kurungan penjara atau 6 tahun.
Diarsa dikabarkan sempat menginap di Polres Buleleng semalaman . Dinyatakan menjadi tersangka, Diarsa dikawal beberapa pengacara Buleleng, seperti Wayan Sudarma,S.H,. Menurut Sudarma di Polres Buleleng kepada awak media mengatakan,
“Kedatangan kami mendapingi Diarsa selain untuk melindungi hak-hak mereka yang diduga melakukan tindak pidana secara lebih dalam . Ditetapkan tersangka sebenernya kami belum mengetahui apa dasar yang bersangkutan ditetapkan tersangka, apa unsur-unsur itu sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan itu sudah terpenuhi atau tidak,”ujar Sudarma.
Dinaikan statusnya Diarsa menjadi Tersangka menurut Sudarma itu merupakan ranah penyidik, “Cuman kami memastikan saja apakah prosesnya sesuai dengan KUHP , cuman belum menerima surat resminya,”papar Sudarma.
Sisi lain upaya damai antara Kades Diarsa dengan Jro Mangku Ketut Arsadia menurut pengacaranya akan diupayakan.
“Upaya damai tetap kami upayakan karena ini untuk kepentingan publik, karena seorang kepala desa itu wajar berselisih dengan masyarakatnya, nah sekarang bagaimana tokoh didesa menyiasati untuk kondusifitas desa itu, satu hal Tidak ada Kesalahan yang Tidak bisa dimaafkan,“katanya . Des