Headline

Klienya Ditetapkan Tersangka Pengacara Tidak Tau, Reskrim Sebut Proses Jalan Terus

360
×

Klienya Ditetapkan Tersangka Pengacara Tidak Tau, Reskrim Sebut Proses Jalan Terus

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id–Kades Tamblang Kecamatan Kubutambahan I Made Diarsa(51) ditetapkan menjadi Tersangka dalam ujarn kebencian saling hujat di acunt Facebook, Made Diarsa diduga menghujat dan memberikan komentar kurang bagus kepada Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung(sesepuh Pura) , Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, (33).

Setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam dari Kamis (15/10) hingga Jumat (16/10) pukul 13.00 wita di Reskrim Polres Buleleng, salah seorang pejabat Kecamatan Kubutambahan langsung menemuinya di Mapolres Buleleng.

Kasus yang dialami berawal dari buntut saling hujat di acunt Facebook, Made Diarsa diduga menghujat dan memberikan komentar kurang bagus kepada Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung , Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, (33).

Diarsa diduga menghina derajat martabat pemangku hingga berujung pada laporan polisi Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL. Bahkan, Perbekel Diarsa terancam jadi tersangka setelah dijerat melanggar UU ITE.

Dinyatakan menjadi Tersangka, Diarsa langsung didampingi pengacara Buleleng, seperti Sudarma,S.H,. Menurut Sudarma di Polres Buleleng kepada awak media mengatakan,

“Kedatangan kami mendapingi Diarsa selain untuk melindungi hak-hak mereka yang diduga melakukan tindak pidana secara lebih dalam . Ditetapkan tersangka sebenernya kami belum mengetahui apa dasar yang bersangkutan ditetapkan tersangka, apa unsur-unsur itu sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan itu sudah terpenuhi atau tidak,”ujar Sudarma.

Dinaikan statusnya Diarsa menjadi Tersangka namun belum dijebloskan keruang tahanan menurut Sudarma itu merupakan ranah penyidik,.“Cuman kami memastikan saja apakah prosesnya sesuai dengan KUHP , cuman belum menerima surat resminya,”papar Sudarma.

Sisi lain upaya damai antara Kades Diarsa dengan Jro Mangku Ketut Arsadia menurut pengacaranya akan diupayakan, “Upaya damai tetap kami upayakan karena ini untuk kepentingan publik, karena seorang kepala desa itu wajar berselisih dengan masyarakatnya, nah sekarang bagaimana tokoh didesa menyiasati untuk kondusifitas desa itu, satu hal Tidak ada Kesalahan yang Tidak bisa dimaafkan, “katanya,

Kendati terjadi upaya damai antara kedua belah pihak diluar dari conteks penyidikan Reskrim Polres Buleleng, namun menurut Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya dalam keterangan pressnya menjelaskan upaya damai itu diluar conteks penyidikan, penyidikan akan melalui proses sesui proses yang berllaku.

“Jika perkara ini bukan delik aduan maka tidak bisa dicabut dan sebaliknya. Dan ini proses akan jalan,” jelas Sumarjaya. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *