Jakarta, faktapers.id – Pada masa pandemi covid-19 yang merambah masyarakat Indonesia, banyak peserta merasa kesulitan dalam membayar tunggakan iuran Program JKN-KIS. Hal inilah yang menjadi dasar BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan relaksasi tunggakan.
Dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adakan sosialisasi Program Relaksasi Tunggakan.
“Program Relaksasi Tunggakan ini program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Fitria Nurlaila Pulukadang di Novotel Tangerang, Jum’at (16/10).
Fitria menjelaskan, Program Relaksasi Tunggakan ini juga merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Pelaksanaan Program Relaksasi Tunggakan jika dapat dilaksanakan secara optimal oleh peserta yang menjalankan prosedur yang telah ditetapkan dengan baik, maka dapat meningkatkan peluang keaktifan peserta JKN-KIS, sehingga peserta dapat terjamin kesehatannya dan tetap mendapatkan jaminan akses layanan kesehatan di Rumah Sakit,” tuturnya.
Dalam momen ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga sosialisasikan layanan tatap muka yang dapat meningkatkan akses peserta pada Program JKN-KIS dengan empat kanal layanan. Antara lain Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Chat Assitant JKN (CHIKA) melalui Whatsapp di nomor 08118750400 atau Telegram dengan chat melalui username @BPJSkes_bot untuk pelayanan informasi dan pengaduan, serta Pelayanan Administrasi Melalu Whatsapp (PANDAWA).
Melalui PANDAWA, petugas senantiasa memberikan respon dan membantu peserta untuk dapat memenuhi kebutuhannya akan layanan administrasi Program JKN-KIS dan dapat menghubungi layanan PANDAWA di Nomor Hp khusus BPJS Cabang Jakarta Barat yaitu 081283093171. ibeng