Pengadilan Agama Klaten Canangkan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM

1656
×

Pengadilan Agama Klaten Canangkan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Klaten mencanangkan sebagai Kantor Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Ruang Sidang Utama Kantor PA Klaten, Rabu (20/3/19).

Pencanangan zona integritas di lingkungan PA Klaten disaksikan Bupati Klaten serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Klaten.

Pencanangan zona integritas ditandai dengan pembacaan pakta integritas oleh Ketua PA Kelas IB Klaten,Agus Yunih yang ditirukan perwakilan pegawai Kantor PA Klaten.

Pakta integritas berisi lima janji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor PA Klaten dalam bertugas melayani masyarakat.

Lima janji ASN Kantor PA Klaten dalam pakta integritas tersebut masing-masing :
1. Aparatur PA Klaten dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian baik berupa uang atau barang baik langsung maupun tidak langsung dan tidak terpengaruh oleh siapapun juga.
2. Aparatur PA Klaten akan senantiasa bekerja dengan ikhlas, jujur dan tidak akan mengharapkan imbalan baik berupa uang maupun barang kepada siapapun juga.
3. Aparatur PA Klaten akan selalu patuh dan taat serta menjunjung tinggi kode etik hakim, kode etik pegawai, dan tidak akan sekali-kali akan melanggarnya.
4. Aparatur PA Klaten akan mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Klaten menuju WBK-WBBM
5. Aparatur PA Klaten tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga   Tak Netral, ASN Kabupaten Tangerang Siap-siap Terima Sanksi

Ketua PA Kelas IB Klaten, Agus Yunih, mengungkapkan, program-program unggulan Pengadilan Agama Klaten masing-masing Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilakukan dengan memberikan pelayanan terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal proses pendaftaran perkara sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

“Penyelenggaraan PTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas ,” kata Agus .

Selain itu, lanjut dia Kantor Pengadilan Agama Klaten juga melakukan program pelayanan berbasis internet contohnya program E-Court yakni layanan bagi pengguna terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online.

“Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Program e-Court juga mencakup layanan e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons/Pemanggilan Pihak secara online ,” paparnya.

Bupati Klaten Sri Mulyani dalam sambutanya mengapresiasi pencanangan zona integritas di lingkungan Kantor PA Klaten dan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *