Ratusan Warga Lambing Bersiaga, PN Kubar Batalkan Eksekusi Lahan

2157
×

Ratusan Warga Lambing Bersiaga, PN Kubar Batalkan Eksekusi Lahan

Sebarkan artikel ini

Kubar,  faktapers.id  –  Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),  membatalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan pembongkaran (tanah dan bangunan) tanah sengketa dalam perkara perdata yang dimohonkan oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara dalam perkara eksekusi Nomor : E.4.2018.PN.Trg antara delapan pemohon eksekusi (penggugat) dengan dua tergugat (termohon eksekusi), di Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa, Kubar, Kamis (10/1).

Alasan dari PN Kubarmembatalkan eksekusi lahan tersebut, karena sesuai surat putusan dari PN Tenggarong untuk perintah eksekusi lahan, berbeda dengan fakta dilapangan. PN Kubar hanya diminta bantuan untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Tenggarong. Namun tidak ada amar putusan itu memerintahkan agar tunduk.

“Juru sita dan saksi-saksi dari PN Kubar sudah turun kelapangan, tetapi fakta putusan berbeda dengan fakta lapangan. Karena dilapangan, diatas lahan tersebut ternyata ada delapan bangunan rumah milik pihak lain,” jelas Humas PN Kubar, Hario Purwo Hantoro SH dalam keterangan pers, Kamis (10/1) sore di Sendawar.

Dibeberkan Hario, PN Kubar melalui juru sita dan para saksinya membatalkan eksekusi, dan hanya mengumumkan amar putusan dari PN Tenggarong Nomor 25/Pdt.G/2005/PN.Tgr dihadapan aparat keamanan dan ratusan warga masyarakat Kampung Lambing yang telah bersiaga menolak eksekusi itu.

“Kami (PN Kubar) akan pelajari lagi surat putusan PN Tenggarong tersebut. Karena disebutkan sebelumnya tidak ada rumah (bangunan) diatas lahan tergugat. Tetapi saat ini ada sebanyak delapan rumah. Sehingga eksekusi tidak bisa dilakukan. Hal itu akan dikoordinasikan ke PN Tenggarong,” tambahnya.

Sementara itu, Juru Sita dari PN Kubar yang hadir kelapangan yakni Alfian Mufrody SH didampingi dua saksi dari PN Kubar yaitu Zulkifli dan Aspiani SH.

“Dengan ini saya nyatakan, eksekusi tidak dapat dilaksanakan,” ucap Mufrody SH dihadapan aparat keamanan dan ratusan warga.

Hingga berita ini diturunkan, Kuasa Hukum pemohon (penggugat), Andrian Johnson Daud SH MHum belum berhasil dikonfirmasi.

Pantauan langsung Harian Fakta dan faktapers.id, tidak kurang dari 700 warga Kampung Lambing yang turun kelapangan pada Kamis (10/1) pagi. Warga datang untuk mempertahankan lahan dan bangunan rumah mereka yang telah kokoh turun temurun dikawasan lahan yang sengketakan itu. Karena mereka yakin, keputusan PN Tenggarong sangat berbeda dengan fakta dilapangan. iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *