Jakarta, faktapers.id – Keberadaan rumah dijadikan tempat industri di Jalan Tosiga Kampung Rawa 2 RT 003/004 No. 30A Kebon Jeruk ditanggapi oleh Kasat Pol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Senin (4/2).
Tamo terlihat tidak senang atas statement Kasudis Perindustrian dan Energi (PE) Jakarta Barat, Ery Ghazali, yang menyebutkan bahwa untuk pemberian sanksi terhadap usaha diduga ilegal itu adalah tugas dari Satpol PP Jakarta Barat.
Menyikapi itu, Tamo mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah mendapat surat permintaan dari Sudis PE terkait penindakan terhadap usaha yang dimaksud.
“Sampai sekarang kami belum ada surat dari UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) untuk melakukan eksekusi terhadap usaha tersebut,” ungkapnya.
“Dari pihak PE sendiri belum ada pembahasan hingga saat ini,” ujar Tamo.
Terduga pelaku pemalsuan merek, St, yang berdomisili di Jalan Tosiga, Kampung Rawa 2 RT 003 RW 004 No. 30A Kebon Jeruk Jakarta Barat, saat ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Di lokasi itu polisi berhasil mengungkap usaha terduga pelaku St yang diduga memalsukan bermacam merek terkenal di dunia. Produk yang diduga dipalsukan yakni kompresor AC, tabung freon ukuran besar dan cashing AC. Salah satu mereknya yakni Emerson.
Terkait itu, pada pemberitaan sebelumnya di faktapers.id, Kasudis Perindustrian dan Energi Jakbar, Ery Gazali mengatakan bahwa fungsi pengawasan yang melekat untuk memantau kegiatan masyarakat ada di tingkat Kelurahan.
“Kita di perindustrian hanya buat pembinaan,” ujarnya.
Ditambahkannyam bahwa pihaknya tidak memiliki tupoksi untuk memberikan sanksi, karena hal itu merupakan tupoksi Satpol PP Jakbar.
“Jika memang terdapat pelanggaran terkait perizinan, mungkin pihak kelurahan dapat bersurat ke Satpol PP untuk penutupan usahanya,” ujarnya, Jumat (1/2).
Ery menambahkan, bahwa pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke lokasi usaha tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengky Haryadi, Senin (4/2), mengatakan, bahwa untuk konfirmasi terkait penggrebekan usaha diduga tempat pemalsuan merek yang dikelola terduga pelaku, St, agar dikonfirmasikan ke Kasat Reskrim AKBP Edy Suranta Sitepu.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut. Saat ini, ungkap Edy, penyidik sudah melayangkan panggilan untuk saksi-saksi dan pemilik industri.
Sayangnya, Edy tidak menjelaskan siapa saja pelaku yang diamankan pihaknya. Apakah hanya St, atau ada pelaku lain?
Perlu diketahui bahwa pelaku usaha juga memiliki kendaraan pribadi yang menggunakan plat RFP. Padahal, plat RFP merupakan plat kendaraan yang digunakan oleh Polri. inda/fp01