Berkedok Toko Kosmetik, Polisi Sita 13 Ribu Butir Obat Daftar ‘G’

1590
×

Berkedok Toko Kosmetik, Polisi Sita 13 Ribu Butir Obat Daftar ‘G’

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek tujuh toko obat dan kosmetik di wilayah Jakarta dan Bekasi. Toko-toko tersebut menjual obat-obatan terlarang yang masuk daftar golongan G.

“Kita menyampaikan tindak pidana kesehatan. Berawal kegiatan dilakukan Polsek Kembangan akhir bulan 2018 menangkap penyalahgunaan obat daftar G yang ditemukan di Polsek Kembangan. Ternyata kegiatan ini nggak hanya di Kembangan tapi di seluruh DKI, makannya kemarin kita lakukan penyelidikan dan kita menemukan 7 TKP di 5 wilayah DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/19) siang.

Argo menyebut ada lima toko kosmetik dan dua apotek yang menjual obat-obat itu tanpa resep dokter. Obat jenis G yang dijual yakni Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl dan Double LL. Jumlah obat itu berjumlah 13.003 butir yang berhasil diamankan dari tujuh tempat.

“Dari TKP ini dikembangkan dan kita cek kita dapatkan obat-obat ini ada daftar G. Membeli harusnya menggunakan resep dokter. Kalau dia minum 5-6 obat ini seperti tidak sakit kalau dipukul,” ungkap Argo.

Ketujuh pelaku yang diamankan yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Kepada polisi para pelaku mengaku mendapat obat-obatan itu dari sales penjual obat.

“Dari sales satu plastik isi 5 (butir) itu Rp 10-25.000 dijualnya. Ini sama modusnya seperti yang di Polsek Kembangan, ditanya salesnya mana katanya nggak tahu, putus juga. Nah ini sedang kita dalami oleh penyidik,” kata Argo.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama perwakilan dari BPOM DKI Jakarta, Zulfikar menyebut dampak dari pemakaian obat ini secara berlebihan dapat membuat ketergantungan. Obat-obat tersebut disebutnya biasa digunakan untuk mengobati penyakit tremor.

“Dampaknya kalau dipergunakan jadi obat penenang lama-lama kecanduan juga. Tapi ini biasanya digunakan untuk kasus-kasus tremor. Ini kalau dikonsumsi 5-6 (butir) bisa berdampak halusinasi, kalau dengan resep dokter ya enggak,” kata Zulfikar.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *