Jakarta, faktapers.id – Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram, yang dikirim dengan menggunakan dua truk tronton berhasil digagalkan, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Serang, Banten.
Menurut keterangan Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, dalam pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan narkotika, pihaknya juga telah berhasil menangkap dua orang tersangka bernama Adnan A Razak dan Maimun.
Arman pun menjelaskan, terbongkarnya kasus itu berawal karena dapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya upaya pengiriman sabu menuju Jakarta via Pelabuhan Banten. Pemberi informasi juga menyebutkan, sabu itu diangkut dengan menggunakan dua unit truk tronton.
“Mendapat laporan itu, tim gabungan yang terdiri dari BNN, Bea dan Cukai serta otoritas Pelabuhan Bandar Bakau Jaya langsung melakukan penyelidikan terhadap truk yang dicurigai,” jelas Arman di Jakarta, Minggu (10/02/19).
Setelah digeledah, lanjut Arman, akhirnya narkoba yang dicurigai berhasil ditemukan, walaupun disembunyikan di bak kayu bagian depan truk.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kini para tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur,” tandasnya. Ddr