Reklame Surya Milenium Tanpa IMB-BR, Satpol PP dan Citata Bungkam

×

Reklame Surya Milenium Tanpa IMB-BR, Satpol PP dan Citata Bungkam

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (IMB-BR) adalah perizinan berisi arahan teknis pembangunan konstruksi reklame. Tanpa dilengkapi IMB-BR, konstruksi reklame tidak diperkenankan melakukan pembangunan konstruksi reklame.

Hal itu tertuang pada Perda DKI No 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Gubernur DKI No 244 tahun 2015 dan telah diubah menjadi Pergub DKI No 214 tahun 2016 dan telah diubah menjadi Pergub DKI No 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Namun, bagaimana bila ada konstruksi reklame yang dibangun tanpa IMB-BR, seperti tampak di Jalan Daan Mogot KM 11 No 38 RT 01 RW 04 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Reklame tersebut disebut-sebut milik Surya Milenium, yang dibangun di areal lahan warga dan bidang reklamenya menghadap Kali Cengkareng Drain. Reklame super megah itu dipastikan tidak mengantongi IMB-BR, dan telah dipastikan juga oleh Kepala PTSP Kota Jakarta Barat, Johan Girsang melalui suratnya bernomor 673/-1.785.51 tanggal 12 Februari 2019, menjelaskan bahwa tiang reklame tersebut tidak terdaftar.

Terkait itu, Kepala Suku Badan Pajak dan Reklamasi Kota Jakarta Barat, Hendarto, Senin (18/2), kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, menjelaskan bahwa sesuai kewenangannya telah melaporkan ke Satpol PP untuk ditertibkan.

“Sesuai kewenangan saya sudah melaporkan ke Satpol PP untuk ditertibkan,” ujar Herdarto.

Hendarto menegaskan bahwa sanksi terhadap reklame tanpa IMB-BR merupakan kewenangan Satpol, PTSP dan Citata sesuai dengan Pergub DKI No 244 sebagaimana telah diubah menjadi Pergub DKI No 214 tahun 2016.

Di hari yang sama, Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cengkareng, Yuli, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Cengkareng terkait keberadaan reklame liar tersebut.

Sayangnya, pihak Satpol PP DKI Jakarta dan Jakarta Barat serta pihak Citata DKI dan Jakarta Barat terkesan menutup-nutupi dan malas menindak reklame liar itu.

Kasat Pol PP Jakbar, Tamo Sijabat ketika dikonfirmasi berdalih bahwa kewenangan penertiban reklame ada di Bidang Trantibum Satpol PP DKI Jakarta. Begitu juga dengan Yani selaku Kasat Pol PP DKI Jakarta, ketika dikonfirmasi juga tidak mau menjawab terkait reklame yang disebut-sebut milik Surya Milenium tersebut.

Begitu juga dengan Sekretaris Pol PP DKI Jakarta, Kusmanto, tidak memberikan tanggapan terkait reklame liar itu, karena bukan kewenangannya.

“Langsung saja ke Kasat atau Kabid Trantibum, bang. Saya hanya urusan dapur,” ujarnya.

Kabid Trantibum Pol PP DKI Jakarta, Jan Osland Panggabean juga turut bungkam ketika dikonfirmasi terkait reklame liar tersebut. Walaupun bukti-bukti telah dilampirkan melalui pesan WA, Jan Osland tetap juga tak menjawab.

Terkait dugaan keterlibatan Citata, Walikota Jakbar Rustam Effendi mengaku telah memanggil instansi terkait, yakni Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.

“Tadi saya panggil Kasie Pengawasan Sudin Citata dan saya tugaskan untuk mengecek,” tegas Rustam, Kamis (7/2).

Lalu siapakah oknum yang berani pasang badan untuk mengamankan reklame tanpa izin milik Surya Milenium yang dibangun di Jalan Protokol C tersebut? fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *