Kasus Sertifikat Lahan Cengkareng Barat 2015 Bakal Dibatalkan Pemprov DKI

×

Kasus Sertifikat Lahan Cengkareng Barat 2015 Bakal Dibatalkan Pemprov DKI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kasus tahun 2015 terkait terbitnya sertifikat di wilayah Cengkareng Barat hasil pembelian Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat akan dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Saefullah mengungkapkan bahwa pihaknya berencana akan mengembalikan lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat dan dikembalikan pada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta.

Untuk mengembalikan itu, ungkap Saefullah, sertifikat yang telah terbit saat ini harus dibatalkan.

“Jadi yang dokumen kita pegang adalah yang dibeli Dinas Pertanian saat itu. Ini sedang diskusikan bagaimana pembatalan sertifikat yang baru itu,” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/2).

Saefullah mengatakan bahwa pembatalan sertifikat ini berkaitan dengan penataan ulang aset di Ibu Kota.

“Sekarang lagi ditata ulang, jadi pencatatan tidak double tetap dicatat di DKPKP sesuai hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967,” kata Saefullah.

Lahan seluas 4,6 hektare itu mencuat kala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat membeli lahan dari seorang warga, Toeti Noezlar Soekarno pada tahun 2005.

Lahan itu dibeli dan dibayarkan melalui APBD sebesar Rp 668 miliar, dan rencananya bakal dibangun rumah susun.

Kasus itu terungkap ketika Badan Pemeriksa Keuangan menemukan data bahwa lahan itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

Tahun 2017, Pemprov DKI memenangkan kasus ini dan pengadilan memerintahkan pemerintah untuk menagih uang sebesar Rp668 miliar itu kepada Toeti.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menyatakan pihaknya sedang bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta untuk mengurus sertifikat tanah itu. Rencananya kepemilikan lahan di Cengkareng itu akan dibikin atas nama DKPKP.

“Tetap sih atas nama Pemda, tapi itu BPN yang akan meneliti ulang atas nama BPKP,” kata Yayan.

Sementara soal uang akan menjadi tugas Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI serta Inspektorat DKI. Jumlah penagihan yang harus diterima sesuai dengan jumlah yang dibayarkan oleh DKI.

“Dinas Perumahan nanti menagih, di-guidance oleh Inspektorat sesuai dengan APBD yang kita keluarkan,” ujar Yayan. fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *