Melawi, faktapers.id – Polisi berhasil mengamankan Hari Prastiyo alias Tole bin Kliwon, warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Nanga Pinoh, pencuri kotak amal Surau di Natai Gunuk Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Pelaku berhasil membawa kotak amal dan juga sering meresahkan masyarakat.
“Hari Senin tanggal 11 Maret 2019, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kotak amal di Surau di Natai Gunuk,” kata salah satu anggota Polsek Nanga Pinoh saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).
Menurut keterangan warga, pelaku sudah sering melakukan percurian di Natai Gunuk, sehingga warga resah dan setiap saat harus berjaga-jaga. Dan akhirnya, pelaku pun berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib Polsek Nanga Pinoh. Namun, akibat si pelaku masih dibawah umur, pelaku di kembalikan lagi oleh pihak polsek ke orangtuanya.
Namun, kali ini menurut keterangan warga sekitar kejadian pelaku mengambil kotak amal sudah sering kali dan malam tadi pelaku ketemu oleh warga saat mengadakan ronda malam dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian serta pelaku berhasil diamankan di Polsek Nanga Pinoh. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP. abd