Polres Majalengka Ciduk Penjambret Tas Guru

1505
×

Polres Majalengka Ciduk Penjambret Tas Guru

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Sat Reskrim Polres Majalengka akhirnya berhasil menangkap pelaku penjambretan terhadap Guru SMPN 1 Sukahaji yang terjadi di Jalan Raya Majalengka-Rajagaluh tepatnya di blok Beleuduk Desa Cikalong, (4/3/2019) lalu.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut, bermula saat korban bernama Yanti Rismayanti (42) mengendarai motor dengan membonceng Mamay Diat (40) dengan Nopol E 3143 WS. Namun, diperjalanan tiba-tiba dari arah belakang ada sebuah sepeda motor yang memepet sepeda motor yang dikemudikan Yanti Rismayanti tersebut., pelaku langsung mengambil tas milik Yanti Rismayanti secara paksa sambil menendangnya. Sehingga mengakibatkan sepeda motor yang dikemudikan dirinya oleng dan langsung terjatuh, sedangkan Mamay Diat yang dibonceng Yanti juga ikut tersungkur ke aspal hingga mengakibatkan luka cukup serius.

Setelah berhasil merampas tas milik korban, pelaku langsung kabur ke arah Majalengka. Sementara, akibat kejadian tersebut, korban benama Yanti Rismayanti, mengalami luka dibagian bibir dan tangan kiri maupun tangan kanan. Sedangkan yang dibonceng Mamay Diat, mengalami luka bagian muka, kepala dan pipi bagian kanan maupun kiri.

Kedua korban tersebut, merupakan warga Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Majalengka dan keduanya juga guru di SMPN 1 Sukahaji, Majalengka,akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi, kurang lebih sekitar Rp 20 jutaan. Lantaran di dalam tas tersebut, terdapat uang tunai sebesar Rp13 jutaan, telepon genggam dan sejumlah surat-surat penting lainnya. Hal tersebut di samapikan Kapolres Majalengka pada Konfrensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Jumat (29/3).

AKBP Mariyono menyampaikan dari hasil pemeriksaan,dan penyelidikan serta keterangan saksi dan barang bukti kendaraan tersangka R2 pada saat melakukan aksinya, Polres Majalengka berhasil menangkap tersangka MH (23) Jumat 29/3/2019 di rumahnya Desa Rajagaluh lor Kec. Rajagaluh Kab. Majalengka, sedangkan WD (21) warga Desa Rajagaluh lor Kec Rajagaluh Kab Majalengka masih DPO.

AKBP Mariyono mengatakan tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara, tegasnya. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *