Headline

Kejari Maros Buka Babak Baru Dugaan Korupsi Pasar Panjallingang

2023
×

Kejari Maros Buka Babak Baru Dugaan Korupsi Pasar Panjallingang

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Dua tersangka yakni eks Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopumdag), Syamsir dan Direktur CV Umrah Utama, Nasir, sebagai rekanan.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pasar Panjallingang, Kecamatan Bontoa, dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Maros, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Sepekan lalu, syamsir dan nasir diseret mendekam di lapas kelas II A Maros pada senin 10 desember 2018. Oleh kajari Maros.

Hanya berjalan beberapa bulan saja, mereka berdua dikeluarkan dari jeruji lapas Maros, guna lanjutan proses penyidikan.

Tersangka dugaan kasus korupsi pasar panjalallingang, dalam waktu dekat tersangka Akan dilimpahkan pengadilan, Akan dilakukan penuntutan terhadap (Tindak pidana korupsi) kata kasi Intel kejari Maros, Dhevid setiawan jumat (5/4/19).

Dhevid menjelaskan, tersangka dikeluarkan dari Lapas dan menjadi tahanan kota, karena dinilai koperatif. Keduanya juga telah mengembalikan kerugian negara.

Dhevid menjelaskan dengan dikelurakannya mereka berdua dari lapas kelas II A Maros karna dinilai koperatif, mereka berdua telah mengembalikan kerugian Negara, status mereka berdua tetap tersang namun dijadikan tahanan kota untuk sementara waktu.

Kedua Tersangka tersebut sudah empat bulan berkeliaran di Maros. Sejak ditahan, Kejari Maros belum pernah melakukan penuntutan.

Kedua tersangka tersebut sudah empat bulan lamanya berkeliaran di Maros, namun juga belum diberikan tuntutan dan vonis.

“Dalam jangka waktu dekat kami akan rampungkan, Syamsir yang akan menjadi tahanan kota karena sudah mengembalikan kerugian negara. Rekanan pun juga begitu,” kata Dhevid.

Kejari Maros fokus pada pengembalian kerugian negara. Jika tersangka mengembalikan, maka akan diberikan keringanan atau permintaan dipenuhi.

Tahun lalu, tersangka diseret oleh penyidik, empat jam setelah Kepala Kejari Maros, Noor Ingratubun didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Muh Fahrizal merilis penetapan tersangka.

Saat Ingratubun merilis, Syamsir dan Nasir sementara menjalani pemeriksaan pemberkasan selama empat jam, mulai pukul 15.00 wita.

Nasir selaku rekanan, pemenang tender pasar tahun 2017, bekerjasama dengan Syamsir, untuk mengais keuntungan begitu sangat besar.

Akibat perbuatan mereka, berdua tersangka, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar rupiah.

Pada saat itu, Kasipidsus, Muh Fahrizal mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, untuk dilakukan proses penuntutan.

“Kami tahan kedua tersangka terkait pasar Penjailingang selama 20 hari kedepan. Mereka di titip di Lapas,” kata Fahrizal saat itu.hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *