Kutai Barat, faktapers.id – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil mengungkap dan membekuk para tersangka yang merampok uang gaji karyawan PT MCA dengan total Rp 517 juta di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Jalan PU Kampung Long Gelawang, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kaltim, Sabtu (16/3/19) lalu.
Kepala Polres (Kapolres) Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus perampokan ini berkat kerja keras tim Buser Polres Kubar yang melakukan pengejaran terhadap para tersangka hingga ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Tim Buser Polres Kubar berhasil mengamankan 6 tersangka. Diantaranya, Husen, Yapan, Wahyu, Salihin, Idrus dan Madhan. Sementara dua tersangka masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam pengejeran,” beber Kapolres dalam konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Sukarman, S.H dan juga Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kadek Sutha, di ruang Humas Mapolres Kubar, Jumat (5/4/19).
Dalam konfers itu, Satreskrim Polres Kubar menghadirkan para tersangka bersama barang bukti hasil rampokan. Diantaranya, 1 unit motor Yamaha Aerox warna biru, 1 unit Motor Honda CBR 150 warna merah hitam, uang sebesar Rp 27.680.000, serta 3 buah senjata tajam jenis Mandau.
Baca Juga Besok Dimulai KPU Run di Alun-alun ITHO Sendawar, Dimeriahkan Artis Ibukota Jakarta
Kapolres menjelaskan kronologis perampokan itu, awal mulanya, diketahui 4 orang karyawan PT MCA pada Sabtu (16/3/19) yaitu Antonius Nano (supir), Andre Josua Simanungkalit (Asisten AFDT7), Sapri (tukang muat buah), dan Mega Sinaga (Krani AFDT7) menjalankan tugas membawa uang gaji karyawan perusahaan PT MCA senilai Rp. 517.000.000 yaitu menggunakan mobil Triton dengan nomor polisi KT 8213 YH dari kantor kebun PT MCA 1 Afdeling 1 menuju PT MCA 2 Afdeling 2 di Kecamatan Long Hubung, Mahulu.
“Saat melintas di Jalan PU Kampung Long Gelawang, Kecamatan Long Hubung, korban dicegat sekelompok orang tak di kenal menggunakan senjata tajam jenis Mandau. Saat itu salah satu pelaku memukul korban Sapri, kemudian Sapri sempat melarikan diri,” ungkap I Putu YS.
“Kemudian para pelaku melakukan penyekapan terhadap 3 orang karyawan perusahaan perkebunan sawit tersebut. Dan membawa mobil beserta gaji karyawan tersebut,” tambahnya.
Wakapolres Kompol Sukarman, S.H menuturkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, akhirnya tim Buser Polres Kubar melakukan pengejaran langsung terhadap sebagian dari para tersangka pelaku perampokan itu yang melarikan diri ke Provinsi Kalteng. Salah satu dari tersangka saat akan diamankan, berusaha melawan petugas. Terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
“Terhadap dua tersangka yang saat ini menjadi DPO, dalam pengejaran intensif oleh aparat keamanan. Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya, kurungan penjara paling singkat sembilan tahun,” tandasnya. iyd